Invoice SP Edi Saputra Bocor Ke Pihak Lain, Petugas Timbangan PTPN Cot Girek Diduga Langgar Aturan

oleh -56.759 views
Invoice SP Edi Saputra Bocor Ke Pihak Lain, Petugas Timbangan PTPN Cot Girek Diduga Langgar Aturan

Cot Girek | REALITAS – Aparat Penegak Hukum didesak Periksa Transparansi Anggaran Keuangan PTPN Cot Girek. Kasus dugaan pelanggaran prosedur mencuat di lingkungan PTPN Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

Seorang petugas timbangan TBS (Tandan Buah Segar) dilaporkan telah mengirimkan invoice milik CV Edi Saputra kepada pihak lain yang bukan merupakan vendor resmi atau perwakilan sah dari perusahaan tersebut.

Tindakan ini menuai keberatan serius dari Direktur SP AK.3 yaitu Edi Saputra, yang menyatakan bahwa hal tersebut telah menyebabkan kerugian secara administratif dan berpotensi membuka peluang penyalahgunaan data perusahaan.

“Kami sangat kecewa, Invoice itu adalah dokumen sah yang hanya boleh diterima oleh pihak yang berwenang. Kebocoran ini bukan hanya mencoreng etika bisnis, tetapi juga membahayakan kredibilitas perusahaan kami,” ujar Direktur SP AKi.3 dalam keterangannya, kepada media ini.

Kasus ini dinilai telah melanggar sejumlah aturan dan prinsip tata kelola perusahaan:

Setiap transaksi dan distribusi dokumen seperti invoice wajib mengikuti prosedur yang ketat. Invoice seharusnya hanya dikirim kepada vendor terdaftar atau perwakilan sah yang dibuktikan dengan surat kuasa tertulis.

BACA JUGA :  Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024

Tentang penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), dengan dugaan pelanggaran terhadap prinsip: sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011.

Akuntabilitas dan Transparansi: Mengirim invoice kepada pihak yang tidak sah menurunkan kepercayaan mitra dan membuka celah manipulasi data.

Petugas PTPN, sebagai bagian dari BUMN, wajib menjaga profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas. Pelanggaran ini mencederai prinsip tanggung jawab publik BUMN. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Jika pengiriman dilakukan secara digital (WhatsApp, email), maka masuk dalam pelanggaran Pasal 32 ayat (1) terkait akses dan distribusi data elektronik tanpa hak.

Invoice berisi informasi sensitif, termasuk data harga, volume, dan potongan produksi. Penyebaran tanpa izin berpotensi digunakan untuk manipulasi pasar atau konflik internal antar vendor.

CV Edi Saputra secara resmi mendesak:

1. Evaluasi dan sanksi terhadap oknum petugas yang melanggar.

2. Permintaan maaf terbuka dari pihak terkait.

3. Peningkatan pengawasan internal terhadap distribusi dokumen-dokumen penting di lapangan.

BACA JUGA :  Wisuda Santri Ponpes Al Munawwarah, Yan Dharmadi : Menjadi Bekal Ilmu Bermanfaat

Pihak media memintak kepada manajer pks cot girek juga bapak KTU agar di tegur yang bernama yusrizal, Bagian pembelian tbs telah salah kirim invoice bukan yang di kirim untuk pemilik (SP.)

Edy saputra (aki. Lhee) meminta kepada pimpinan pks cot girek karyawan yang di tugaskan di pembelian tbs jgn pakai Statment pribadi di dalam bertugas di perusahaan BUMN. Karena gaji dia di bayar dari hasil buah sawit masyarakat, geramnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PTPN Cot Girek belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi.

Pihak penegak huku, Baik Polres Aceh Utara dan Kejari Aceh Utara juga didesak periksa seluruh manajemen PTPN Cot Girek terkait transparansi keuangan yang selama ini tertutup, padahal PTPN Cot Girek adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) aset Negara yang harus di jaga tentang tata kelolanya yang signifikan, bukannya malah merugikan Negara, terangnya.(*)