Cetak Generasi Taat Hukum Kejaksaan Sabang Sambangi SMKN 1

oleh -35.759 views

Sabang I REALITAS – Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan program  “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS), kegiatan digelar di SMKN 1 Sabang dengan mengangkat tema “Bahaya Judi  Online bagi Generasi Muda”, berlangsung di Aula SMAN 1 Sabang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang,Mohamad Rizky, SH, MH, serta Jaksa Fungsional Fajar Qadri, SH. Turut hadir Kepala SMKN 1 Sabang, Dra. Yusmiwati, M.Pd., dan para siswa-siswi SMKN 1 Sabang, mengirimkan relis kepada Mediarealitas, Selasa 03 Juni 2025.

Pada krsempatan itu, Kepala Sekolah SMKN. 1 Sabang, Dra. Yusmiwati dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif Kejari Sabang yang dinilainya  sangat tepat sasaran.

“Edukasi seperti ini sangat penting agar siswa paham bahaya dari judi online, yang sekarang sangat mudah diakses hanya dengan ponsel,” tuturnya singkat.

BACA JUGA :  KANA Desak Bupati Aceh Timur Segera Lantik Geuchik Terpilih Sesuai Dengan Putusan MK

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sabang Mohamad Rizky, SH,MH. mengingatkan para pelajar dalam program “Jaksa Masuk Sekolah” tentang bahaya judi online yang kian marak dan mengancam generasi muda.

Judi online sering menjanjikan keuntungan besar namun justru menjerumuskan pada kecanduan, kerugian finansial, hingga perilaku menyimpang seperti penyalahgunaan narkoba. Teknologi yang mudah diakses  membuat anak muda rentan terlibat.pungkasnya

Ia menekankan bahwa keterlibatan dalam judi online bisa berdampak  serius, termasuk tercatat dalam SKCK, yang akan menghambat masa depan karier, khususnya di instansi pemerintahan.

Riky mengajak semua untuk menjauhi judi online dan menjaga masa depan dengan bijak, ingat judol sangat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang pontensi diri, ucapnya.

BACA JUGA :  KANA Desak Bupati Aceh Timur Segera Lantik Geuchik Terpilih Sesuai Dengan Putusan MK

Seterusnya, paparan dilanjutkan oleh Jaksa Fungsional Fajar Qadri, SH, yang membedah aspek hukum judi online  berdasarkan KUHP, UU ITE No. 1 Tahun 2024, dan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam sesi tanya jawab, siswa terlihat antusias mengajukan pertanyaan seputar risiko hukum dan pencegahan  praktik ilegal tersebut.

“Bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021, yaitu  dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat, termasuk di kalangan pelajar,” paparnya.(*)