Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu Tuntut Dugaan Penjarahan Lahan Negara Di Kota Garo

oleh -40.759 views
Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu Tuntut Dugaan Penjarahan Lahan Negara Di Kota Garo

Pekanbaru | REALITAS – Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu menggelar aksi demonstrasi di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau pada Jum’at, 13 Juni 2025 Siang.

Aksi tersebut menyampaikan aspirasinya terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan/atau SKGR di kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (TAHURA SSH) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar sejak tahun 2004 sampai dengan 2022.

Andri Kurniawan Koordinator Umum Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu dalam aksinya mengatakan Desakan keras yang disuarakan terhadap lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyerobotan lahan negara di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Dalam pernyataan resminya, Andri bersama kawan-kawan meminta kepada BPKP Perwakilan Riau untuk segera melakukan audit investigatif dan mengekspos kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Ia menambahkan audit ini dinilai menjadi kunci dalam pembuktian tindak pidana yang diduga melibatkan oknum kepala desa Kota Garo pada masa lalu, H. Ilyas Sayang, yang kini diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kampar dari Komisi I.

BACA JUGA :  Hakim Vonis Eks Kadis PUPR Kalsel Lima Tahun Penjara

“Surat yang diduga menjadi dasar penguasaan lahan di dalam kawasan hutan negara ini harus di audit. Ini bukan sekadar administrasi, ini tentang aset negara yang hilang,” tegas Andri.

Lebih jauh, Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus yang telah naik ke tahap penyidikan tersebut.

Keterlambatan penetapan tersangka menurut Andri, dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi di daerah.

“Kami sudah sempat bertemu pihak Kejati. Mereka berdalih tidak bisa menetapkan tersangka karena belum ada audit dari BPKP. Tapi kenyataannya, baru dua hari lalu surat permintaan audit itu dikirimkan ke BPKP, padahal penyidikan sudah lama berjalan. Ini ironis dan membuat kami bertanya-tanya: apakah hukum benar-benar tajam ke bawah saja?” lanjutnya.

Tidak hanya itu, keresahan warga juga merambah pada kondisi ekologi. Atas nama Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu ini meminta agar Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKH) dan Penegakan Hukum Pidana Hutan (PPH) Polda Riau untuk turun langsung ke Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (TAHURA SSH).

Dari investigasi langsung, Andri mengatakan bahwa kawasan konservasi tersebut kini telah rusak parah, dibabat dan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit secara masif dan diduga ilegal.

BACA JUGA :  Bupati Aceh Selatan Hadiri Pawai Ta'ruf Kafilah Dan Buka MTQ Ke XXXVI Tingkat Kabupaten

“Kami ingin aparat turun, lihat dengan mata kepala sendiri bagaimana TAHURA SSH habis-habisan. Ini bukan hanya tentang lahan, tapi masa depan lingkungan kita,” tegas Andri.

Sebagai bentuk keseriusan, pihak Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu memberikan ultimatum hingga satu bulan kedepan kepada BPKP Perwakilan Riau untuk menyelesaikan pengauditan.

Jika tidak, sebut Andri menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran demi menuntut keadilan. Aksi lanjutan juga direncanakan di depan kantor Kejaksaan Tinggi Riau pekan depan.

“Kami tidak akan diam. Ini bukan semata soal tanah, tapi tentang keadilan yang terus terabaikan. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik atau kekuasaan,” ujar Andri.

Hingga saat ini kasus tersebut terus menjadi sorotan tajam publik di Provinsi Riau. Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang digalakkan pemerintah pusat, masyarakat berharap penegakan hukum di daerah tidak hanya menjadi slogan kosong.

“Keberanian rakyat dalam menyuarakan kebenaran adalah pengingat bahwa keadilan tidak boleh ditunda, apalagi dikompromikan,” tegas Andri sebagai penutup. (Mirza Yamoli)