Tunggu Pembeli Sabu, Satresnarkoba Ringkus Pria 30 Tahun Di Halte Bus

oleh -15.759 views
Tunggu Pembeli Sabu, Satresnarkoba Ringkus Pria 30 Tahun Di Halte Bus
Barang bukti sabu dan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Singkil, di halte bus Ketapang Indah, Singkil Utara.(Foto Serambi)

SINGKIL | REALITAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Singkil, meringkus seorang pria berusia 30 tahun di Halte Bus kawasan Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara.

Pria berinisial DA itu, disinyalir sedang menunggu pembeli paket sabu.

Namun sang pembeli tak kunjung datang hingga akhirnya tersangka keburu dicokok polisi.

Saat penangkapan polisi menemukan barang bukti paket sabu seberat 0,63 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil Iptu Suprayetno mengatakan penangkapan DA dilakukan pada 3 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB malam.

Setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial DA di halte bus Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara,” kata Suprayetno, Rabu 07 Mei 2025.

Menurutnya pelaku berada di halte bus, diduga sedang menunggu pembeli narkotika.

Akan tetapi pembeli tak kunjung tiba, sehingga memutuskan pulang ke rumahnya di Desa Gosong Telaga Timur, Singkil Utara.

Saat tersangka hendak pulang itulah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Singkil, melakukan penyergapan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, didapati dua bungkus paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram yang terjatuh dari tangan kiri pelaku,” jelas Kasat Resnarkoba.

Dari lokasi tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Singkil di kawasan Kampung Baru, Singkil Utara.

BACA JUGA :  Cegah Premanisme, Polda Aceh Gencar Patroli Ke Tempat Wisata

Penyidik kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka.

Atas perbuatannya itu DA disangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Iptu Suprayetno mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Singkil.

Pihak kepolisian imbau masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(*)

 

Sumber: Sn