Medan | REALITAS – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Eko Yanto (35) terdakwa penjual 887 butir ekstasi di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eko Yanto dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 15 Mei 2025.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
“Apabila denda tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” tegas Hakim Yusafrihardi.
Hakim menyatakan terdakwa Eko Yanto terbukti bersalah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas dia.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa, lanjut dia, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalin persidangan dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujar Hakim Yusafrihardi.
Vonis ini sesuai (conform) dengan tuntutan JPU Tommy Eko Pradityo, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.
JPU Tommy Eko dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula saat anggota kepolisian dari Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedaran pil ekstasi di daerah Binjai.
Atas informasi tersebut, polisi bernama Ogi Bimo melakukan penyamaran sebagai pembelian (undercover buy) pada Selasa (19/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Awalnya, Ogi berkomunikasi dengan Anwar (DPO) untuk membeli 1.000 butir pil ekstasi tersebut. Kepada Ogi, Anwar mengatakan bahwa satu butir pil ektasinya seharga Rp120 ribu.
Kemudian, Anwar dan Ogi pun sepakat untuk bertemu di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, pada keesokan harinya.
Namun saat keesokan harinya, yakni Rabu 20 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Anwar mengubah lokasi pertemuan menjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Tak lama berselang, Ogi tiba di lokasi tersebut. Kemudian, Anwar mengatakan bahwa dirinya tak bisa menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi dan menyebutkan terdakwa Eko Yanto yang akan memberikan pil ekstasi tersebut.
Lalu, terdakwa Eko dan Ogi sepakat bertemu di Gang Sahata, Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, pada Kamis (21/11/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya Ogi bersama sejumlah rekannya yang juga polisi mendatangi lokasi tersebut. Ketika terdakwa Eko hendak menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi, seketika rekan-rekan Ogi yang mengintai dari jauh langsung menangkap terdakwa Eko.
“Akibat perbuatannya, terdakwa Eko beserta barang bukti berupa 887 butir pil ekstasi dibawa ke Kantor Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut,” ujar JPU Tommy.(*)
Sumber: Ant