Sumenep I REALITAS – Kabupaten Sumenep kembali diguncang oleh dugaan praktik penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang serius, kali ini melibatkan Pemerintah Desa Talango, Kecamatan Talango. Kabupaten Sumenep. Proyek pembangunan tangkis laut di Jalan Raya Talango, Dusun Karengan, Desa Talango, menjadi sorotan utama Media ini setelah terungkap bahwa pembangunan tersebut diduga kuat berdiri di atas tanah pribadi milik Kepala Desa Talango, bukan di atas tanah desa atau tanah hibah.
Informasi akurat yang dihimpun medis ini dari sumber terpercaya mengungkapkan pengakuan langsung dari Kepala Desa Talango yang menyatakan kepemilikan atas lahan tersebut. “Kepala desa pernah mengatakan pada saya jika tanah itu adalah miliknya,” ujar sumber, menegaskan klaim pribadi Kepala Desa atas lokasi proyek.
Proyek tangkis laut sepanjang 100 meter ini menelan anggaran sebesar Rp 162. 306.000 juta yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024, sebagaimana tercatat dalam prasasti proyek DD. Namun, temuan di lapangan dan informasi yang berhasil dikumpulkan oleh awak media ini mengindikasikan adanya penyimpangan fundamental dari regulasi yang berlaku.
Lahan yang menjadi lokasi pembangunan, awalnya milik warga bernama Sulaiman, diduga telah dibeli oleh Kepala Desa Talango sehingga beralih status menjadi milik pribadi sang Kepala Desa. Praktik pembangunan infrastruktur desa menggunakan Dana Desa di atas tanah milik pribadi, tanpa didukung oleh dasar hukum yang sah, merupakan pelanggaran serius terhadap mekanisme penggunaan anggaran negara.
Regulasi terkait pengelolaan Dana Desa secara tegas melarang pembangunan pada tanah pribadi, kecuali jika memenuhi persyaratan legal yang ketat. Syarat-syarat tersebut meliputi adanya akta hibah, surat pelepasan hak, dan bukti musyawarah desa yang mengikat secara hukum.
Apabila syarat-syarat fundamental tersebut tidak terpenuhi, penggunaan Dana Desa pada proyek semacam ini sangat rentan dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran, bahkan berpotensi menjurus pada tindak pidana korupsi. Prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa menjadi pilar utama untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Setiap rupiah yang bersumber dari Dana Desa harus dipastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukan dan mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Talango belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan kepemilikan lahan proyek tangkis laut ini.
Sikap diam dari pihak Kepala Desa menimbulkan pertanyaan besar dan memperkuat indikasi adanya kejanggalan dalam proyek tersebut Dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Talango ini menuntut respons cepat dan tegas dari aparat penegak hukum serta lembaga pengawas. Investigasi mendalam harus segera dilakukan untuk membuktikan kebenaran informasi ini dan menindaklanjuti setiap pelanggaran hukum yang terbukti.
Pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat juga krusial dalam memastikan bahwa Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan pembangunan desa yang berkelanjutan, bukan untuk memperkaya oknum atau kelompok tertentu. Kasus ini menjadi preseden penting bagi integritas pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia, mengingatkan akan urgensi kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.(R. M Hendra)