Banda Aceh | REALITAS – Ketua LBH Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar, SH,.CPM, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Dr Lukman Hakim, SH,.MH segera mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi PT Beurata Maju, diduga adanya penyelewengan hasil perkebunan milik Pemkab Aceh Timur.
“Dugaan kasus korupsi di PT Beurata Maju salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Aceh Timur, yang diduga di gerogoh hasilnya oleh sejumlah oknum dugaan kita banyak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Muhammad Nazar, SH,. CPM kepada sejumlah Wartawan di Halaman Parkir Kantor PWI Aceh Sabtu 17 Mei 2025 pagi.
Lebih lanjut dikatakannya ada dugaan uang dari perusahaan daerah Pemkab Aceh Timur banyak pihak yang menikmati selama ini ujar Nazar yang juga pengacara di Aceh.
“Dugaan kita uang yang mencapai Rp 1 Milyar lebih itu tidak masuk ke Pemkab Aceh Timur sudah mengalir ke berbagai pihak,” sebutnya lagi.
“Maka kita desak Kajari Aceh Timur, segera tetapkan tersangka dan uang kemana saja mengalir bukan hanya satu orang saja menikmati uang tersebut,” tutup Nazar.
Seperti di beritakan media ini Jumat 16 Mei 2025.
Kejari Aceh Timur Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Dugaan Korupsi PT Beurata Maju
Kejaksaan Negeri Aceh Timur Provinsi Aceh, saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur periode tahun 2022 hingga 2023″demikian disampaikan kepada Wartawan pada Jum’at 16 Mei 2025.
Pengelolaan perusahaan daerah tersebut diduga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, sehingga memicu sorotan dari masyarakat di Aceh Timur, ujar nya.
BUMD idealnya menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi lokal dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.
Namun, adanya indikasi dugaan penyimpangan dalam manajemen dan pemanfaatan sumber daya perusahaan menimbulkan keraguan serius terhadap integritas serta akuntabilitas pengelolaan BUMD tersebut.
Kejari Aceh Timur telah meningkatkan perkara ini dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan. Penyidik kini sedang melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pengelola PT. Beurata Maju dan sejumlah pihak dari dinas terkait guna menelusuri, potensi kerugian negara dan menemukan tersangka yang terlibat dalam perkara ini, ujar Kajari lagi.
Perkara ini telah dilakukan penyelidikan sejak November 2024, dan berdasarkan hasil penyelidikan, tim berkesimpulan bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara, sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap penyidikan
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., menyebutkan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah
Serta menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan publik, serta mengajak masyarakat untuk aktif mengawal dan mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari dukungan terhadap penegakan hukum. Semua akan dilakukan secara transparan.(*)