DPRA Resmi Tetapkan Draf Revisi Undang – Undang Pemerintah Aceh

oleh -85.759 views
MENYAMPAIKAN HASIL REVISI – Ketua Tim Revisi UUPA DPRA, Tgk Anwar Ramli, menyampaikan hasil revisi UUPA dalam rapat paripurna yang digelar di gedung utama DPRA, di Banda Aceh, Rabu (21/5/2025). (Foto : Serambi News)

BANDA ACEH | REALITAS – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan revisi draf rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk kemudian disampaikan ke DPR RI. Penetapan draf revisi UUPA ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung utama DPRA, di Banda Aceh, Rabu (21/5/2025).

Ketua Tim Revisi Undang – Undang Pemerintah Aceh DPRA, Tgk Anwar Ramli, menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyisiran dan pembahasan pasal demi pasal dari draf rancangan awal serta melakukan beberapa perubahan sesuai dengan kesepakatan bersama tim penyusunan rancangan awal perubahan Undang – Undang Pemerintah Aceh. Dari hasil penyisiran tersebut disepakati beberapa penyesuaian dan perubahan batang tubuh yang terdiri dari sembilan pasal, di antaranya delapan pasal perubahan dan satu pasal penyisipan/penambahan (pasal baru).

“Pertama, dalam Pasal 7 terkait dengan kewenangan Aceh, yaitu penegasan kewenangan pusat agar tidak terjadi paradoks yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik pelaksanaannya,” sebutnya.

Dalam Pasal 11 yaitu penegasan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) agar tidak menghalangi kewenangan Aceh. Lalu, dalam Pasal 235 terkait penegasan kedudukan Qanun Aceh sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasal 270 yaitu makna dan kedudukan peraturan perundangan, qanun, NSPK dan peraturan pemerintah dalam penafsiran kewenangan Aceh.

“Selanjutnya dalam Pasal 183 terkait dengan pendapatan/fiskal Aceh, yaitu tentang dana Otonomi Khusus (Otsus). Pasal 192 tentang regulasi lanjutan soal kedudukan zakat dalam Undang – Undang Pemerintah Aceh, dan Pasal 251A merupakan pasal tambahan yang mengatur tentang pajak dan pendapatan lain non pajak yang diperlukan guna penyelenggaraan kekhususan Aсеh,” ucap Anwar Ramli.

BACA JUGA :  Dua Kasat Polres Langsa Ngopi Bareng Pengacara dan Wartawan Perkuat Sinergi

Berikutnya, kewenangan dan pendapatan/fiskal, dalam Pasal 160 meliputi kewenangan minyak dan gas bumi dan sumber daya alam lain termasuk karbon serta pengaturan tentang aset. “Dan Pasal 165 adalah kewenangan Aceh dalam bidang perdagangan, pariwisata dan investasi yang akan dikerja samakan dengan pemerintah pusat,” tuturnya.

Lebih lanjut, dalam penyampaiannya Tgk Anwar Ramli menegaskan bahwa pembahasan rancangan perubahan Undang – Undang Pemerintah Aceh di DPR RI nantinya perlu dikawal bersama agar undang-undang ini lebih komprehensif dan sempurna dari yang sebelumnya.

“Pengawalan ini menjadi kewajiban moral kita bersama karena terkait dengan perubahan Undang – Undang Pemerintah Aceh haruslah dilibatkan para pemangku kepentingan yang ada di Aceh,” kata politisi Partai Aceh ini.

Hal ini, sambung Tgk Anwar Ramli, secara eksplisit juga disebutkan dalam Pasal 269 ayat (3) Undang – Undang Pemerintah Aceh yang menyebutkan bahwa dalam hal adanya rencana perubahan undang-undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA.

Plt Sekda Aceh, M Nasir dalam rapat paripurna itu mengajak semua pihak bersinergi agar draf perubahan yang akan diserahkan kepada DPR RI bisa disahkan dan diundangkan pemberlakuannya pada tahun 2025 ini.

BACA JUGA :  Dua Kasat Polres Langsa Ngopi Bareng Pengacara dan Wartawan Perkuat Sinergi

“Kita berharap proses di tingkat nasional berjalan dengan baik. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk mengawal hingga tuntas,” kata Nasir.

M Nasir menjelaskan, penyesuaian beberapa norma pada pasal tertentu dalam Undang – Undang Pemerintah Aceh, terutama berkenaan dengan perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) dan penguatan kewenangan Aceh, merupakan suatu keniscayaan, selama penyesuaian tersebut dilakukan dengan kehati-hatian.

“Sejalan dengan itu, kami menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada DPRA yang telah bekerja dengan penuh semangat kebersamaan. Harapan kita, proses selanjutnya dapat kita kawal bersama sehingga Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama DPR RI dan Presiden Republik Indonesia,” ucapnya.

Undang – Undang Pemerintah Aceh, kata Nasir, lahir sebagai buah dari perjuangan panjang dan pengorbanan yang tak ternilai. Undang-undang ini adalah hasil dari perundingan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berpuncak pada Memorandum of Understanding di Helsinki, Finlandia, pada tanggal 15 Agustus 2005.

“Dengan demikian, setiap langkah yang menyentuh substansi dari undang-undang ini hendaknya dipahami bukan sekadar sebagai proses legislasi biasa, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan politik kita untuk menjaga keberlangsungan perdamaian dan otonomi yang telah diperjuangkan dan disepakati bersama,” pungkasnya.(*)

Sumbr : Sn