Bawa 4,42 gram Sabu, Warga Asal Lhokseumawe Ditangkap Di Aekkanopan

oleh -22.759 views
Bawa 4,42 gram Sabu, Warga Asal Lhokseumawe Ditangkap Di Aekkanopan
Tersangka FRL yang diamankan personil Polsek Kualuhhulu, Rabu (3/5) malam.(Foto Antara)

Aekkanopan | REALITAS – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap FRL (36), warga asal Lhokseumawe Aceh Utara karena membawa narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Aekkanopan, Sabtu 03 Mei 2025 malam.

Pengungkapan kasus itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Lingkungan IV Goses, Aekkanopan. Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah SH MH menangkap tersangka yang berdomisili di lokasi penangkapan.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat bruto 4,42 gram, 1 buah timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip besar berisi plastik kosong, 2 buah mancis warna biru dan uang tunai sebesar Rp285.000.

BACA JUGA :  Satgas Premanisme Polda Aceh Tangkap Pelaku Pungli

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH melalui Kanit Reskrim menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kejari Aceh Barat Luncurkan Layanan Aduan Korupsi "Apa Kabar"

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya dan menyerahkan kasus ini ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar Ilhamsyah.(*)

 

Sumber: Ant