Sewakan Rumah Tanpa Izin Pemilik, Terdakwa Frida Mona Divonis Satu Tahun Penjara

oleh -61.759 views
Usai Putusan PN Medan, JPU Kejari Segera Eksekusi Terdakwa Frida Mona Simarmata
Terdakwa Frida Mona Simarmata ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/4/2025). (Foto Antara)

Medan | REALITAS – Terbukti menyewakan rumah milik orang lain tanpa izin, terdakwa Frida Mona Simarmata (69), dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, dengan perintah segera ditahan.

“Terdakwa divonis satu tahun penjara dan menetapkan agar terdakwa ditahan. Putusan itu dibacakan pada hari Selasa 15 April 2025 kemarin,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Septian Napitupulu kepada wartawan, Rabu 30 April 2025.

Majelis hakim diketuai Deny Syahputra menyatakan terdakwa Frida Mona Simarmata merupakan warga Jalan Setia Budi Nomor 473, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan itu, terbukti melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP.

“Putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan kita, yakni terdakwa terbukti secara sah melawan hukum menyewakan tanah atau rumah milik orang lain tanpa izin dari pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut,” jelas Septian.

BACA JUGA :  Kalapas Lhoksukon Bahas Pembangunan Gedung Lapas Baru dengan Bupati Aceh Utara

Sebelumnya, JPU Septian Napitupulu menuntut terdakwa Frida Mona Simarmata dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Putusan tersebut, kata JPU Septian Napitupulu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, karena terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding.

“Setelah putusan inkrah, selanjutnya kita akan segera melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan,” tegas JPU Septian Napitupulu.

JPU Septian dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula saat almarhum Taman Rata Singarimbun, pemilik sah rumah yang beralamat di Jalan Setia Budi Pasar II Komplek Puri Tania Nomor 17, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, meninggal dunia pada tahun 2021.

“Rumah tersebut kemudian dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni. Mengetahui kondisi tersebut, terdakwa Frida yang mengaku memiliki hubungan kenal dengan almarhum, secara sepihak mendatangkan tukang kunci untuk mengganti kunci rumah,” jelasnya.

BACA JUGA :  PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat sebagai Sekjen

Tanpa hak dan tanpa seizin ahli waris, lanjut JPU, terdakwa kemudian menawarkan rumah itu kepada seseorang bernama Tunggul Purba untuk disewa.

“Pada tanggal 15 November 2021, terdakwa Frida menerima uang muka sewa sebesar Rp2 juta dari Tunggul Purba, dari total nilai sewa Rp20 juta untuk masa sewa selama dua tahun. Keduanya kemudian menandatangani surat perjanjian sewa-menyewa, dan rumah mulai ditempati oleh penyewa bersama keluarganya,” kata JPU Septian.

Perbuatan tersebut baru diketahui oleh Ngapuli Purba selaku ahli waris, setelah diberitahu oleh tetangga dan Ngapuli segara meninjau rumah tersebut, dan rumah itu benar adanya telah dihuni oleh penyewa tanpa seizin atau sepengetahuan ahli waris.

“Atas dasar tersebut, korban Ngapuli Purba selaku ahli waris melaporkan peristiwa pidana itu ke pihak kepolisian, agar terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar JPU Septian Napitupulu.(*)

 

Sumber: Ant