Rektor IAIN Langsa Diduga Hadirkan Saksi Palsu Di Pengadilan Pada Sidang PTUN Pemberhentian Dekan: Laporan Pidana Sedang di Dalami 

oleh -237.759 views

Banda Aceh I REALITAS – Sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait gugatan pemberhentian Dr. Mawardi Siregar, MA dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Langsa kembali digelar, Selasa siang – 22 – April 2025, dalam perkara nomor 1/G/2025/PTUN.BNA.

 

Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak tergugat, yakni Rektor IAIN Langsa, Prof. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA. Salah seorang saksi yang dihadirkan adalah Safrizal, yang ditugaskan secara resmi oleh rektor sebagai saksi fakta dengan status sebagai mahasiswa aktif semester 9 di FUAD IAIN Langsa.

 

Diruang sidang Pada awal persidangan, Safrizal mengakui status tersebut, namun di akhir sidang, saat ditanya langsung oleh Dr. Mawardi Siregar, ia mengaku bahwa dirinya sebenarnya telah lulus dan bukan lagi mahasiswa aktif, melainkan alumni, tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan dilaporkan memberikan keterangan palsu didepan hakim.

BACA JUGA :  Petugas Temukan Jasad Korban Terkaman Buaya Di Kotabaru

 

Pengakuan mengejutkan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa saksi memberikan keterangan palsu di pengadilan, yang merupakan pelanggaran serius dan berpotensi masuk dalam ranah pidana.

 

Menurut Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

 

_“Barang siapa dalam hal-hal yang menurut ketentuan undang-undang keterangan di bawah sumpah itu harus diberikan, dengan sengaja memberikan keterangan palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”_

Peristiwa ini semakin mempertegas sorotan publik terhadap transparansi dan integritas dalam pengelolaan perguruan tinggi negeri. Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara objektif dan menjadi momentum perbaikan tata kelola serta penegakan nilai-nilai etik di lingkungan IAIN Langsa.

Sejumlah para pakar hukum juga mendesak kasus keterangan palsu saksi yang di hadirkan ke PTUN Banda Aceh harus di laporkan secara pidana karena sudah memberikan keterangan palsu di muka pengadilan.

BACA JUGA :  Soal Polemik Pengangkatan Plt Direktur PDAM, Asisten II Setdakab: Belum Ada SK!!!

Jangan sampai keterangan palsu ini yang di hadirkan oleh rektor iain Langsa bisa mencederai proses hukum di Negeri ini, ujar salah seorang pengacara di banda Aceh.

Kita desak pengacara Pak Mawardi untuk melaporkan salah seorang saksi yang di hadirkan oleh Rektor IAIN Langsa di PTUN Banda, untuk dilaporkan secara pidana ke Polda Aceh, yang awalnya dalam surat tugas dikeluarkan salah seorang Mahasiswa di semester 9 ternyata yang bersangkutan adalah sudah alumni, sebut Zakir, SH, MH.

Kita minta baik penggugat pak Mawardi dan pengacaranya segera laporkan saksi dan sudah cukup unsur untuk segera laporkan ke Polda Aceh. Alat bukti berupa surat tugas dan ijazah atas nama saksi sudah terpuhi unsur yang bahwa saksi palsu itu harus masuk BUI, tutup Zakir. (Ai)