PT LJR Diminta Bertanggung Jawab Dengan Karyawan Korban Kecelakaan Kerja Dan Mendaftarkan Karyawannya Ke BPJS

oleh -33.759 views
PT LJR Diminta Bertanggung Jawab Dengan Karyawan Korban Kecelakaan Kerja Dan Mendaftarkan Karyawannya Ke BPJS
Foto saat mengalami kecelakaan mobil trailer mengalami pecah ban yang mengakibatkan kaki sebelah kiri patah.(Dok Realitas)

Martubung | REALITAS – Mobil trailer B 9658 xxx mengalami pecah ban dan mengenai salah seorang satpam hingga mengalami patah tulang kaki sebelah kiri, PT LJR tidak mau menanggung biaya perobatan sepenuhnya dan kini korban masih terbaring lesu di RS Delima mengharap perhatian pihak perusahaan serta Dinas Tenaga Kerja Kota Medan pada Selasa, (15/04/2025).

Malang benar nasib Junaidi (56) warga Dusun III Desa Hamparan perak salah seorang satpam di PT LJR yang menjadi korban kecelakaan kerja kurang mendapat perhatian dari pihak perusahaan dan sekarang masih bertahan di RS Delima karena terbentur biaya.

Foto ketika selesai operasi pemasangan pen di RS Delima Martubung

Ketika Junaidi seorang satpam PT LJR yang menjadi korban ban pecah dikonfirmasi awak media Realitas.com mengatakan, saat mobil trailer bermuatan countener mau keluar dari gudang, tiba-tiba bannya pecah dan mengenai kaki sebelah kiri hingga patah.

“Kejadiannya pada hari Kamis malam tanggal 06/03/2025 sekira jam 23.30 Wib dan saat itu mobil trailer bermuatan countener mau keluar. Saya mau mengaturnya untuk keluar dan tiba-tiba ban mobilnya meledak mengenai kaki sebelah kiri hingga mengalami patah tulang”, Ucapnya.

“Pada tanggal 07/03/2025 perusahaan hanya memberikan bantuan sebesar 15 juta biaya perobatan dan 6.400.000,- untuk gaji serta tunjangan hari raya (THR) sementara biaya perobatan sudah mencapai 60 juta. karyawan PT LJR tidak memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek”, Lanjutnya.

BACA JUGA :  Polda Aceh Serahkan Tersangka Dan BB Manipulasi Akun Medsos MiChat Ke Jaksa

PT LJR merekrut tenaga satpam melalui biro jasa PT Guna Cipta Prima di Jalan Sumber Utama, Harjosari II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan dan sejak kejadian tersebut pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa ada bentuk perhatian dengan keadaan korban.

Ketika awak media Realitas.com bersama LSM Garda Hukum Nusantara (GHN) menjambangi PT LJR di Jalan KL Yos Sudarso KM 13 Martubung, Kec. Medan Labuhan Kota Medan untuk konfirmasi, menurut keterangan karyawan bagian admin bernama Suci kalau pimpinan tidak berada di tempat. “Pak Aliong sedang berada diluar”, ujar Admin PT LJR, Suci.

Ketua Umum LSM GHN (Garda Hukum Nusantara) Kristo Hutabarat ketika ditanya terkait kejadian tersebut menjelaskan, PT LJR harus bertanggung jawab atas karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dan perusahaan yang memiliki karyawan minimal 10 orang wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

BACA JUGA :  Pemko Langsa Kebobolan Bangunan Tanpa IMB Penginapan Tidak Ada Izin Berjalan Mulus : YARA Desak Pemko Langsa Tutup Penginapan RD Tempat Sedia Lender.

“Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan hal itu menjadi hak pekerja tanpa memandang jenis pekerjaannya. BPJS memiliki program jaminan sosial seperti, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT)”, jelas Ketum LSM GHN, Kristo Hutabarat.

“Karyawan yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dapat melaporkan perusahaannya ke Jamsostek Mobile atau langsung ke Dinas Tenaga Kerja setempat karena perubahan tersebut dapat di kenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu dan sanksi tersebut diatur dalam PP Nomor 86 Tahun 2013”, tegas Ketum LSM GHN, Kristo Hutabarat.

Dalam hal ini LSM Garda Hukum Nusantara akan melayangkan surat ke PT LJR, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dan Kepolisian agar permasalahan yang di hadapi karyawan tersebut tidak terulang kembali serta menahan mobil trailernya sebelum perkaranya selesai.

Pemilik PT LJR ketika dikonfirmasi awak media Realitas.com melalui whatsapp pribadinya, sampai berita ini di tayangkan belum menjawab. (Win)