Penyalahgunaan Kredit Bank Sumut Slamet Divonis Empat Tahun Penjara

oleh -14.759 views
Penyalahgunaan Kredit Bank Sumut Slamet Divonis Empat Tahun Penjara
Sidang terdakwa Slamet hadir secara langsung didampingi tim JPU, Imam Darmono dan Cakra Aulia Sebayang.(Foto Antara)

Seirampah | REALITAS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh debitur di bank Sumut dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra 7 itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andryansyah, bersama anggota Muhammad Kasim, dan Husni Thamrin. Terdakwa Slamet hadir secara langsung didampingi tim JPU, Imam Darmono dan Cakra Aulia Sebayang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Pengelola SPBUN Bantayan Menegaskan Harga BBM Jenis Solar Tetap Pada Harga 6800 Rupiah Per Liter

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Slamet berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Andryansyah.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp575.523.000.

Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama 2 (dua) tahun.

BACA JUGA :  Pendaftaran Riau Bhayangkara Run 2025 Resmi Dibuka, Ini Penjelasan Kapolda Riau

Usai mendengar putusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kajari Sergai Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, bersama Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, kepada Antara Rabu 30 April 2025 turut memberikan tanggapan atas vonis tersebut.

“Benar, sudah dijatuhkan vonis terhadap terdakwa S. Saat ini JPU menyatakan pikir-pikir, dan kami akan segera mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Hasan.(*)

Sumber: Ant