Jaksa Agung ST Burhanuddin Lakukan Mutasi Enam Kajati

oleh -81.759 views
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Jakarta | REALITAS – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Kabar mutasi tersebut juga dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. Ia menyebut mutasi merupakan hal yang wajar lantaran beberapa Kajati telah memasuki usia fungsional 60 tahun.

“Jadi, beberapa waktu yang lalu, beberapa Kajati itu sudah memasuki usia fungsional 60 tahun, jadi tentu harus ada pergantian,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 16 April 2025.

Ia menyebut enam wilayah yang mengalami pergantian Kajati yakni Aceh, Bengkulu, Lampung, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Sengketa Partai Politik di PN Aceh Singkil Berjalan Tertib, Tergugat Ajukan Eksepsi Kompetensi Relatif

“Salah satunya Pak Kuntadi yang (dulu) Direktur Penyidikan dan sekarang Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya.

Kuntadi menggantikan Kajati Jatim sebelumnya yaitu Mia Amiati akan memasuki masa pensiun. Penggantian tersebut Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR : PRIN- 23 /A/JA/04/2025.

Harli mengatakan rencananya pelantikan enam Kajati baru itu akan dilakukan pada Rabu (23/4) mendatang di Kejagung.

BACA JUGA :  Keuchik di Syamtalira Arun di Tangkap Polda Aceh Memiliki Ribuan Pil Ekstasi dan Vape Getar

Berikut daftar 6 Kajati yang dimutasi:

1. Kuntadi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;
2. Yudi Triadi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh;
3. Danang Suryo Wibowo menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung;
4. Ahelya Abustam menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;
5. Riono Budisantoso menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta;
6. Victor Antonius Saragih Sidabutar menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu;.(*)

 

Sumber: CNN