Dibawah Pengaruh Narkotika, Sopir Tewaskan Penumpang Di Aceh Timur Ditetapkan Jadi Tersangka

oleh -29.759 views
Kecelakaan Maut Di Aceh Timur, 10 Orang Luka-Luka Satu Lainnya Meninggal Dunia
Petugas memeriksa minibus mengalami rusak berat usai tabrakan dengan truk di Aceh Timur, Minggu (13/4/2025).(Foto Antara)

Aceh Timur | REALITAS – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan sopir angkutan umum minibus yang menyebabkan seorang penumpang meninggal dunia dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka sebagai tersangka.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro di Aceh Timur, Senin, mengatakan sopir tersebut bernama Sukri Siara (32), warga Desa Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

“Sopir minibus tersebut dijadikan tersangka setelah kendaraan yang dikemudikannya menabrak truk barang di jalan nasional Medan-Banda Aceh, Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu 13 April 2025 pukul 03.30 WIB,” katanya.

Menurut perwira pertama kepolisian itu, sopir tersebut mengemudikan kendaraan bermotor diduga dalam pengaruh narkotika jenis sabu-sabu. Penggunaan narkoba tersebut berdasarkan hasil tes urine si sopir.

BACA JUGA :  Diduga Menipu Proyek 2,1 Miliar, Eks Direktur RSUD Madani Pekanbaru Ditahan

“Sopir ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sampel urine. Dari hasil tes urine, si sopir terindikasi di bawah pengaruh narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana yang termaksud dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pengemudi dilarang keras menggunakan narkoba maupun alkohol dan obat-obatan berbahaya lainnya karena berisiko terhadap keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.

“Saat ini, sopir tersebut diamankan di Mapolres Aceh Timur. Sedangkan para korban luka-luka dirawat Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah Pereulak dan seorang lainnya dirujuk ke RSUD Zainal Abidin Banda Aceh,” kata Eko Suhendro.

Sebelumnya, minibus angkutan umum jenis Toyota Hiace yang dikemudikan Sukri Siara menabrak belakang bagian kanan truk barang dikemudikan Ismail Z Abidin (56), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA :  JPU Kejari Belawan Tuntut Pidana Mati Dua Terdakawa Kurir 20 Kg Sabu

Dalam kecelakaan tersebut, penumpang minibus atas nama Famelia Fitri (17), warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, meninggal dunia. Dan 10 penumpang lainnya luka-luka.

Adapun penumpang mengalami luka-luka, yakni Gunawan Akbar (25), Rizki Putra Arielot (32), Cut Magdalena (27), Muhammad Bilal Faaz (5). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Bener Meriah.

Serta Muhammad Jeri (43), Djawahir Iska (76), Rahmi (69), Khaliza Dwi Putri (14), Supatmi (32), dan Azzahra Rahmadhani (16). Keenam korban merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah.(*)

Sumber: Ant