Terkait Kasus Pemerasan, Polda NTB Tahan Ketua KNPI Lombok Tengah

oleh -14.759 views
Terkait Kasus Pemerasan, Polda NTB Tahan Ketua KNPI Lombok Tengah
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat.(Foto Antara)

Mataram | REALITAS – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menahan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah berinisial LIH yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penipuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Sabtu 08 Maret 2025, mengatakan bahwa penahanan dari penetapan Ketua KNPI Lombok Tengah sebagai tersangka merupakan tindak lanjut giat penangkapan jajaran Subdit IV Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB pada Jumat 07 Maret 2025 malam.

“Jadi, yang bersangkutan diamankan kemarin malam dalam status tersangka dan sudah dilanjutkan penahanan,” kata Syarif.

BACA JUGA :  Polres Samarinda Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, 5,1 Kg Sabu Nyaris Beredar

Penangkapan Ketua KNPI Lombok Tengah LIH berdasarkan tindak lanjut laporan korban berinisial LA pada Kamis 06 Maret 2025. Polisi kemudian menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan melanjutkan penangkapan LIH pada Jumat 07 Maret 2025 malam.

“Sebagai tersangka, yang bersangkutan kami kenakan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP,” ujarnya.

Korban melaporkan LIH atas dugaan pemerasan dan penipuan ini berawal dari pertemuan pada 17 Januari 2025.

Ketua KNPI Lombok Tengah yang juga dikenal sebagai advokat itu diminta korban untuk memberikan pendampingan hukum.

Tersangka diduga menyalahgunakan profesi advokat dengan menyampaikan kepada korban bahwa kasusnya sudah ditindaklanjuti Polda NTB.

BACA JUGA :  MK: Caleg Terpilih Dapat Diganti Jika Mundur Karena Tugas Negara

Tersangka meyakinkan korban dengan memberikan surat undangan permintaan klarifikasi pada 23 Januari 2025 yang seolah-olah diterbitkan Kepala Subdit IV Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB.

Dengan memanfaatkan surat palsu tersebut, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban. Permintaan itu diduga disertai dengan ancaman.

Korban yang merasa curiga dengan modus tersangka kemudian mencoba meminta keterangan langsung ke pihak kepolisian dan melanjutkan ke proses pelaporan.

“Jadi, sampai dengan perkara ini kami ungkap, pelaku diduga mendapatkan keuntungan dari korban sekitar Rp180 juta,” ucap Syarif.(*)

 

Sumber: Ant