Terbukti Korupsi, Kades Seurapong Aceh Besar Divonis 2,4 Tahun penjara

oleh -17.759 views
Terbukti Korupsi, Kades Seurapong Aceh Besar Divonis 2,4 Tahun penjara
Terdakwa tipikor dana desa mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (11/3/2025). (Foto Antara)

Banda Aceh | REALITAS – Majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis kepala desa (kades) di pulau terluar di Kabupaten Aceh Besar dua tahun empat bulan penjara karena terbukti korupsi dana desa Rp762 juta.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi serta didampingi Anda Ariansyah dan Heri Alfian, masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa 11 Maret 2025.

Terdakwa Muhammad Anah, Kades Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, periode 2014-2020. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukum. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shidqi Noer Salsa dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Muhammad Anah membayar denda Rp50 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama dua bulan kurungan.

BACA JUGA :  PPA Nilai Propam Polres Aceh Tamiang Lemah: Dugaan Pencurian Minyak Pertamina Rantau Dua Orang Polisi Berkeliaran Diluar

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp653 juta. Uang pengganti tersebut setelah dipotong dengan uang yang disita dari terdakwa sebanyak Rp109 juta. Jika terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka dipidana satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Anah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan terdakwa selaku Kepala Desa Seurapong pada 2019 dan 2020 mengelola dana desa sebanyak Rp1,57 miliar. Namun, dalam pengelolaannya ada kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp762 juta.

Kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan di antaranya penyertaan modal pada badan usaha milik gampong (BUMG) Rp466 juta, kas tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp282 juta, serta tidak pajak negara dan pajak daerah sebesar Rp12,8 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Serta menuntut terdakwa mengganti kerugian negara Rp653 juta. Jumlah kerugian negara tersebut sudah dikurangi dari uang sebesar Rp109 yang disita dari terdakwa. Jika terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka dipidana selama dua tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima.(*)

 

Sumber: Ant