TAKENGON | REALITAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau sumatra. Dalam operasi tersebut, Polisi menangkap lima pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi itu.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi SE MS, menyampaikan, penangkapan berlangsung pada Jumat malam 14 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Operasi itu dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Unit Opsnal dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah.
Dalam keterangannya, Sabtu 15 Maret 2025, Iptu Deno Wahyudi mengungkapkan, lima terduga pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
“Terduga pelaku yang ditangkap ada lima orang. Dua di antaranya berperan sebagai perantara penjualan, sedangkan tiga lainnya adalah pihak yang menangkap dan membunuh harimau sumatra tersebut,” ujar Iptu Deno.
Kelima pelaku yang diamankan yakni S (40) seorang petani warga Pancar Jelobok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, kemudian M (50) seorang pedagang warga Desa Blang Gele, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, berikutnya J (54), R (29), dan SA (25) ketiganya warga Kampung Mungkur, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.
Penangkapan kelima pelaku bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi penjualan kulit harimau di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Empus Talu, Kecamatan Bebesen.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua pelaku, S dan M, yang tengah menunggu pembeli. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melihat S sedang mengangkat sebuah kotak styrofoam putih yang diduga berisi bagian tubuh harimau.
Petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan kulit harimau sumatra beserta tulang dan bagian tubuh lainnya. Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut hingga Sabtu 15 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Petugas berhasil menangkap tiga pelaku lain, yakni J, R, dan SA. “Saat ini, kelima pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 KUHPidana.
“Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen Kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” tegas Iptu Deno Wahyudi.(*)
Sumber: Si