Puluhan Eks Pengawas Pilkada Aceh Utara Gelas Aksi Demo, Tuntut Honor Januari 2025

oleh -36.759 views
Puluhan mantan Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat gampong dalam Kabupaten Aceh Utara menggelar aksi demonstrasi di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) pada Senin (24/3/2025). (Foto Serambi)

LHOKSUKON | REALITAS – Puluhan mantan Pengawas Pemilihan Kepala daerah tingkat gampong dalam Kabupaten Aceh Utara menggelar aksi demonstrasi di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) pada Senin 24 Maret 2025.

Mereka menuntut agar honorarium bulan Januari 2025, yang belum dibayarkan segera diberikan sesuai dengan surat keputusan (SK) yang telah diterima.

Aksi ini menjadi sorotan publik setelah video demonstrasi beredar dan viral di media sosial (medsos).

“Kami diberhentikan begitu saja tanpa ada pemberitahuan resmi atau transisi. Yang lebih aneh lagi, BPJS Ketenagakerjaan kami tetap dibayarkan, sementara honor kami tidak,” ungkap Zulkifli, salah seorang perwakilan mantan anggota PPG.

BACA JUGA :  Ketua LSM KANA Muzakkir : APH Segera Usut Tuntas Dugaan Hilangnya Aset Negara Milik Dinas Pendidikan Aceh Timur

Hal senapa juga disampaikan Herman, salah seorang demonstran.

Ia mengaku, honor yang dijanjikan sebesar Rp 1,1 juta per bulan, untuk total 852 desa di Kabupaten Aceh Utara belum diterima, meskipun tugas mereka sudah selesai.

“Jangan sampai, giliran kalian sebagai Panwaslih dengan UU Pemerintah Aceh, malah tidak adil pada Panwas desa. Itu kekhususan Aceh, bayar segera hak kami,” tegas Herman yang menjadi perwakilan dari para pengawas yang melakukan aksi tersebut.

BACA JUGA :  Ketua LSM KANA Muzakkir : APH Segera Usut Tuntas Dugaan Hilangnya Aset Negara Milik Dinas Pendidikan Aceh Timur

Para pengunjuk rasa diterima oleh Komisioner Panwaslih Aceh Utara, Misbah yang mendengarkan orasi mereka.

Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh Utara, Hamdani memberikan, penjelasan terkait alasan honor bulan Januari 2025 tidak bisa dibayarkan.

Hamdani menyatakan, bahwa masa kerja pengawas di tingkat desa hanya berlaku hingga Desember 2024, sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI.

“Gaji terakhir yang dibayarkan adalah untuk bulan Desember 2024. Total masa kerja mereka hanya empat bulan, dan seluruhnya sudah kami bayarkan,” ujar Hamdani.(*)

 

Sumber: Si