Aceh Tamiang | REALITAS – Ketua Koordinator percepatan pembangunan Aceh (PPA), Provinsi Aceh Tri Nugroho Panggabean menyebutkan tampaknya kembali harus bersuara tentang adanya dugaan dua oknum anggota Polisi Polres Aceh Tamiang Polda Aceh, terlibat kasus pencurian minyak mentah (llegal Tapping) di Dusun Alur Meranti, Desa Bukit Mas, kecamatan Besitang, kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang sebelum nya kedua oknum Polisi juga sekelompok warga lain nya melakukan pencurian minyak di Rantau Kuala Simpang milik Pertamina.
Bahkan kedua oknum Polri tersebut sedang menjalankan proses hukum terkait kasus yang sama, namun di lepas oleh Propam Polres Aceh Tamiang tanpa alasan yang jelas, sehingga sudah di tetepkan sebagai tersangka sebelumnya tapi tidak di tahan sehingga terjadi lagi melakukan pencurian minyak di kawasan Besitang Sumatra Utara, jelas Tri kepada sejumlah Wartawan di Kuala Simpang Sabtu -22 Maret 2025.
Tris lebihnya lanjut menyebutkan satu orang oknum polisi tersebut merupakan anggota Propam yang seharusnya bertugas dalam bidang penertiban atau penindakan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran ujar nya .
Menyikapi hal tersebut, tri tersirat dari pihak PPA khususnya koordinator lembaga tersebut, Tri Nugroho Panggabean yang dikenal sebagai pemerhati lingkungan dan pengkritik ketidak benaran itu dengan lantang mengatakan bahwa propam Polres Aceh Tamiang sangat lemah dalam pengawasan anggota polisi contoh nya saja sudah di tetepkan sebagai tersangka kok bisa tidak di tahan, kita mintak Kapolri, Kapolda Aceh, dan Kapolres Aceh Tamiang harus segera diperiksa harus segera mendapatkan atensi dari Kapolri untuk segera melakukan pemeriisa semua pihak yang terlibat, ujar Tri.
“Kita heran, bagaimana Propam Aceh Tamiang menangani kasus dua anggota ini, bisa bisanya dilepas, kita patut menilai bahwa propam polres aceh tamiang sangat lemah, Tegasnya.
Tri juga melanjutkan, dampak dari pencurian tersebut, Pertamina Rantau Kuala Simpang Provinsi Aceh disebut sebut bisa kerugian mencapai Rp 28 M akibat tindakan kriminal itu, jumlah itu diperolahnya dari hasil audit internal Pertamina, dan kasus ini bukan baru terjadi na namun sudah lama berjalan dengan mulus.
“Hitungan dari audit internal pertamina yang di utarakan oleh kepala keamanan PT pertamina , kerugiannya mencapai Rp. 28 Milyar, ini setelah kita mendapat bocoran sementara dari pejabat Pertamina Kuala Simpang.
Ia juga mempertanyakan proses anggota Polisi itu, alasan propam Polres Aceh Tamiang dalam memberikan penangguhan tahanan pada kedua anggota polri itu terkesan janggal sekali tindakan yang sangat keliru ujar Tri.
“Ada apa dengan polres Aceh Tamiang, Seorang tersangka bisa di kasih penangguhan tahanan, Tetapi membuat kesalahan yang sama di daerah lain,” tanya Tri lagi.
Tri Nugroho mengharapkan kepada Propam mabes polri untuk mengambil alih kasus pelanggaran oleh anggota polres Aceh Tamiang, agar stigma negatif dapat dicegah guna menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang mulai mempercayai anggota Polisi yang dikenal sebagai pengayom masyarakat. Ia juga mengharapkan agar Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi menelaah hal tersebut, karena isunya penangguhan merupakan keputusan pimpinan tersebut.
“Kita harapkan propam mabes polri untuk mengambil alih kasus ini, karena di duga kasi propam polres aceh tamiang dan kapolres aceh tamiang terlibat,kenapa, Di sebabkan setiap ada penangguhan tahanan harus ada izin dari kapolres, itu bisa di berikan atau tidak bisa di berikan,” harapnya.
Sekedar informasi,tujuh orang diduga mencuri minyak mentah Pertamina melalui pipa Penyalur (llegal Tapping) di Dusun Alur Meranti, Desa Bukit Mas, kecamatan Besitang, kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mirisnya dua diantaranya merupakan oknum anggota polisi polres Aceh Tamiang.
Informasi yang diterima koordinator percepatan pembangunan Aceh (PPA) tri Nugroho Panggabean, Dalam usaha pembekukan itu disinyalir terlibat beberapa oknum Aparat, Lalu dari hasil pengejaran dan penangkapan dilakukan lima orang pelaku diantaranya Syahril, Novi Wahyudi, Edi Purnomo, Andre Murdana dan M. Rizky berhasil diamankan.
Tetapi dua orang pelaku berhasil kabur merupakan Aipda Saiful amri dan Bripka Nasrul dalam pengejaran yang dilakukan pada Selasa 11 Februai 2025, Pukul 22.15 WIB tersebut.
Beberapa setelah kabar itu simpang siur, diketahui ketua Oknum polisi tersebut telah ditahan guna proses lebih lanjut, tutup Tri.(Ai- Langsa)