Polda Sulsel Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu

oleh -42.759 views
Dua pelaku pengedar sabu saat diamankan Ditresnarkona Polda Sulsel , Sabtu (1/3/2025).(Foto Net)

Makassar | REALITAS – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menangkap dua tersangka pengedar Narkotika di Kota Makassar masing – masing inisial lelaki MG (25 tahun) dan lelaki MJ (21 tahun) di Jalan Pabentengan, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate Kota Makassar beberapa hari lalu. Penangkapan kedua pengedar narkoba dalam penyelidikan yang diinformasikan warga terkait peredaran narkoba di wilayahnya.

​Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Direktorat Rerse Narkoba Polda Sulsel AKBP Gani Alamsya Hatta, mengatakan dari hasil penangkapan kedua tersangka Anggota Direktorat Narkoba Polda Sulsel juga berhasil mengamankan 172,458 gram narkotika jenis sabu.

“Atas tindak pidana narkotika yang dilakukan MG dan MJ sehingga keduanya melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” kata AKBP Gani, Sabtu 02 Maret 2025.​

AKBP Gani Alamsyah lebih lanjut menjelaskan penangkapan tersangka MG dan MJ jaringan pengedar narkoba setelah dilakukan penyelidikan atas Laporan warga. Ketika Anggota Direktorat Narkoba Polda Sulsel menangkap MG dan MJ Polisi juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, kemudian keduanya digelandang ke Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA :  Diduga Lakukan Pungutan Liar, Polisi: Petugas Tidak Menerima Uang

AKBP Gani Alamsyah Hatta menegaskan, bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel selalu berkomitmen memberantas Narkoba dengan berbagai modus operandi peredaran Narkoba masuk ke Sulawesi Selatan, baik melalui transportasi laut maupun udara, namun pergerakan para pelaku kejahatan narkoba tetap dapat diungkap dengan berbagai strategi dilakukan Polri untuk menindak para pengedar dan Bandar narkoba.(*)

 

Sumber: Rri