Polda Jabar Ungkap Peredaran MinyaKita Tidak Sesuai SNI

oleh -18.759 views
Polda Jabar Ungkap Peredaran MinyaKita Tidak Sesuai Takaran
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat mengungkap kasus peredaran MinyaKita tidak sesuai takaran, pada konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (10/3/2025). (Foto Antara)

Bandung | REALITAS – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap kasus peredaran minyak goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) dan takaran berat bersih.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Bandung, Senin, mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi bahwa ada pelaku usaha memproduksi MinyaKita dengan fasilitas produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Tersangka dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tidak memenuhi SNI,” kata Jules.

Dia menjelaskan dari keterangan itu, selanjutnya penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar mendatangi pabrik yang memproduksi MinyaKita ilegal itu di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, pada 08 Maret 2025.

Di lokasi tersebut penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang dapat diamankan, di antaranya meliputi 2.520 botol kosong tanpa label, 449 dus minyak goreng MinyaKita, 28 dispenser pengisian minyak dan berbagai alat produksi lainnya.

“Pada 13 Februari lalu, penyidik mendatangi TKP di Kasomalang, Subang dan telah mengamankan tersangka K warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kami sudah periksa sembilan saksi dan tiga orang ahli,” kata Jules.

BACA JUGA :  Polri Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu Empat Bulan

Dia menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka ini meliputi pengemasan minyak goreng dalam botol hanya sekitar 760 mililiter, yang seharusnya berisi satu liter.

Selain itu, kata dia, tersangka tidak mencantumkan label berat bersih yang sesuai dan menggunakan fasilitas produksi yang tidak memenuhi standar.

“Akibat dari tindak pidana tersebut, tentunya secara tidak langsung masyarakat yang membeli produk MinyaKita yang telah diproduksi oleh tersangka ini mengalami kerugian,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Ade Sapari mengatakan tersangka K telah memiliki pengalaman untuk memproduksi minyak sawit untuk dijual. Sebab, K sebelumnya bekerja di perusahaan yang memproduksi minyak sawit legal sebagai komisaris.

“Yang sudah dia produksi kurang lebih 44 ton dan kemudian diedarkan langsung ke pengecer pasar dengan harga di atas HET Rp15.700, sampai Rp16.000. Keuntungan yang dia dapat selama sebulan sebanyak Rp266 juta. Dan dia baru beroperasi baru satu bulan,” kata Ade.

BACA JUGA :  PPA Nilai Propam Polres Aceh Tamiang Lemah: Dugaan Pencurian Minyak Pertamina Rantau Dua Orang Polisi Berkeliaran Diluar

Dia mengatakan botol yang diisi oleh minyak sawit tersebut penuh hingga satu liter sesuai dengan ketentuan. Namun tersangka mengisi botol di bawah satu liter dan menjual menggunakan merek MinyaKita, serta menjual dengan harga normal bahkan lebih.

“Tersangka ini sudah berpengalaman di perusahaan yang legal sebelumnya. Sehingga dia memiliki mesin-mesin untuk mengisi minyak dalam kemasan, dan juga kardus yang bertuliskan merek MinyaKita. Dia mendistribusikan ke Subang, Jawa Barat, dan sekitarnya,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp3 miliar.(*)

 

Sumber: Ant