Persoalan Pencemaran Lingkungan, Kebijakan DLHK Langsa Dan Temuan Pema Oleh Gakumdu Disorot DPD RI

oleh -48.759 views

Jakarta | REALITAS – Persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah Aceh (BUMD) dalam hal ini Pema seakan jadi jalan panjang tidak berujung.

Lagi–lagi Gakumdu lingkungan hidup Republik Indonesia (LH–RI) kembali mendapat temuan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh penyelenggara trading sulfur di wilayah pelabuhan Langsa itu.

Seakan tidak terjamah oleh aturan, hingga saat ini pemerintah kota Langsa melalui dinas lingkungan hidup setempat, tidak kunjung memberi teguran terhadap Pema terkait temuan Lembaga pengawas lingkungan republik Indonesia itu.

Bahkan, DLH kota Langsa memberi izin kepada BUMD itu untuk melakukan operasi trading sulfur di wilayahnya, hal itu dilakukan seakan PT PEMA telah memenuhi syarat untuk pengelolaan limbah.

BACA JUGA :  Polres Langsa Dan RSCM Langsa Bagikan 2.500 Paket Takjil Kepada Pengendara

Lain halnya dengan balasan Surat dari Gakumdu lingkungan hidup Republik Indonesia Yang diterima lembaga percepatan pembangunan Aceh (PPA) pada 22 Januari lalu, Lembaga negara itu menemukan banyak pelanggaran berupa pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“DLH kota Langsa seakan membiarkan pelanggaran yang dilakukan PEMA terjadi, infonya hingga saat ini BUMD itu belum di beri teguran oleh dinas tersebut,” Ungkap Tri, Kamis 13 Maret 2025.

Melihat pembiaran ini terjadi, dukungan untuk perjuangan PPA terus berdatangan, salah satunya dari Sudirman alias Haji Uma yang merupakan seorang Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Aceh. Ia meminta agar semua pihak bekerja profesional terkait Sulfur di pelabuhan Langsa.

BACA JUGA :  PPA Nilai Propam Polres Aceh Tamiang Lemah: Dugaan Pencurian Minyak Pertamina Rantau Dua Orang Polisi Berkeliaran Diluar

“Dinas lingkungan Hidup kota Langsa harus bekerja menjaga lingkungan agar supaya tidak menyalahi prosedur dan aturan,” Ungkap Haji Uma.

Selain pada pemerintah kota Langsa, BPMA juga tidak lepas dari teguran tokoh Aceh itu, ia berharap BPMA bertanggung jawab atas dampak lingkungan oleh limbah sehingga tidak mengganggu lingkungan dan mematuhi aturan yang ada

“Surat dari kementrian Lingkungan Hidup dan kuhutanan yang menjelaskan adanya cacat prosudur dalam pengelolaan Sulfur itu merupakan peringatan dan adanya pelanggaran Undang undang No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” Ujarnya.

Lalu sampai kapan Potret pembiaran ini terjadi? Mampukah Pemerintah kota Langsa dan Direktur BPMA yang baru menindak pelanggaran tersebut? Biar waktu yang menjawab…(tim)