Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu

oleh -14.759 views
Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu

Bandung | REALITAS – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi, ditangkap oleh polisi saat sedang berpesta narkoba jenis sabu pada Rabu 05 Maret 2025, dini hari.

Penangkapan berlangsung di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa penangkapan Riza berawal dari upaya polisi untuk memburu bandar narkoba.

“Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS, yang merupakan bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY, dan RI,” ungkap Tri.

BACA JUGA :  Polri Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu Empat Bulan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,84 gram dan alat isap bong.

Pengakuan Riza Nasrul

Dalam jumpa pers di Polres Cimahi pada Jumat 07 Maret 2025, Riza mengaku telah menggunakan sabu sebanyak dua kali.

“Saya mau mencari galon di rumah habis buat sahur. Ada kawan ngobrol terus diajak patungan untuk membeli itu sabu,” jelas Riza.

Ia juga menekankan bahwa ia tidak pernah menggunakan sabu saat bekerja.

“Saya menyesal telah menggunakan sabu. Intinya ini kebodohan saya,” tambahnya.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Takaran Gas LPG Yang Tidak Sesuai Di Bekasi

Riza dan dua rekannya yang juga ditangkap terancam hukuman penjara maksimal empat tahun sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 Juncto 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tiga pengedar yang ditangkap, SP, AP, dan EKS, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(*)

 

Sumber: Trn