Bireuen | REALITAS – Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko menjalani pemeriksaan di Divpropam Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Untuk sementara waktu kendali Polres Bireuen diambil alih Wakapolres.
“Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan, Senin 10 Maret 2025.
Menurut Joko, hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek).
Pasal 8 Ayat (2) Huruf b peraturan itu menyebutkan Wakapolres mengendalikan Polres Bireuen dalam batas kewenangannya apabila Kapolres berhalangan. Selain itu, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko juga memerintahkan Wadansat Brimob Polda Aceh AKBP Charlie Syahputra Bustaman untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.
Selain Divpropam Polri, Itwasum juga ikut turun tangan menangani masalah yang menjerat Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko.
“Intinya AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut menangani. Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri. Namun untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes,” katanya.
Pemeriksaan Jatmiko bermula dari viralnya pesan yang berisi dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Kapolres Simeulue itu. Pesan itu diduga dibuat personel Polres Bireuen yang meminta Jatmiko dan istri diproses hukum.
Ada 38 poin tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Jatmiko, sebagian di antaranya berupa pungli serta pemotongan uang jatah anggota polisi di Polres Bireuen. Jatmiko dalam pesan itu juga disebutkan menerima uang Rp 1,5 miliar dari salah satu kandidat calon bupati Bireuen.
“Kami mohon kepada pimpinan kami di Polda Aceh dan Mabes PolrI agar memeriksa Kapolres Bireuen dan kami mohon agar diproses hukum, sudah muak kami dengan pencitraan Kapolres Bireuen sekarang, proses hukum dan pecat dia dari Polri,” bunyi pesan terakhir setelah poin-poin tersebut.(*)
Sumber: Dts