Eks Wantimpres Djan Faridz Enggan Berkomentar Usai Diperiksa

oleh -32.759 views
Eks Wantimpres Djan Faridz Enggan Berkomentar Usai Diperiksa
Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa pemerintahan presiden ke-7 RI Joko Widodo, Djan Faridz, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2025). (Foto Antara)

Jakarta | REALTIAS – Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa pemerintahan presiden ke-7 RI Joko Widodo, Djan Faridz, enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penyidikan dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019—2024 di KPU.

“Tanya KPK-nya,” kata Djan Faridz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 26 Maret 2025.

Demikian juga saat ditanya apakah dirinya juga ditanya soal Harun Masiku, Faridz menyarankan agar pertanyaan itu kepada penyidik KPK.

BACA JUGA :  POLRES LHOKSEUMAWE BONGKAR JARINGAN CURANMOR LINTAS DAERAH, 12 ORANG DIAMANKAN DAN 21 MOTOR DISITA

“Tanya sama penyidiknya, kok sama saya? Yang meriksa dia (penyidik),” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di rumah Djan Faridz, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu 23 Januari malam.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dan pencarian terhadap buronan KPK Harun Masiku.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019 23 Januari 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

BACA JUGA :  POLRES LHOKSEUMAWE BONGKAR JARINGAN CURANMOR LINTAS DAERAH, 12 ORANG DIAMANKAN DAN 21 MOTOR DISITA

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.(*)

 

Sumber: Ant