Jakarta | REALITAS – Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijadwalkan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri hari ini. Jabatan Fajar dicopot usai menjadi tersangka kasus narkoba dan asusila.
Diketahui sidang tersebut dilakukan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 17 Maret 2025. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut pihaknya akan memantau langsung sidang yang rencananya digelar pukul 09.00 WIB tersebut.
“Yang pertama-tama memang jadwal sidangnya pagi ini. Makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” katanya di Mabes Polri.
Anam mengatakan pihaknya akan melihat konstruksi peristiwa pelanggaran yang terjadi. Menurutnya konstruksi perkara penting untuk mengetahui apakah Fajar terlibat jaringan kejahatan atau tidak.
“Ini penting dalam konteks bagaimana membuat tetangnya peristiwa dan ini akan menjadi satu fundamen juga penting dalam konteks tindak pidananya. Nah apakah ini orang yang berkomplot ataukah ini bagian dari jaringan internasional ataukah ini jaringan di level lokal sana,” ujarnya.
Anam mengatakan sanksi yang akan diterima Fajar adalah pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH alias dipecat dari Polri. Sebab, dia menilai Fajar telah melakukan pelanggaran berat.
“Apalagi kemarin Pak Karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” ujarnya.
Sebagai informasi, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Dia juga telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof), Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
“Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” kata kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Saya akan menyebutkan anak 1, anak 2, dan anak 3,” lanjutnya.
Adapun ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sementara korban dewasa ialah SHDR yang berusia 20 tahun.
Polri turut mengusut kasus narkoba AKBP Fajar. Polri menyatakan Fajar positif narkoba.
Trunoyudo mengungkapkan AKBP Fajar diduga melanggar sejumlah pasal dalam kategori pelanggaran kode etik berat. Ia dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Trunoyudo.(*)
Sumber: Dts