Batam | REALITAS – Dua perempuan pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi. Satu pelaku masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Polsek Sagulung melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penempatan PMI ilegal yang dilakukan oleh orang perseorangan. Dua orang perempuan sebagai pengurus berinisial IS (32) dan TA (19),” kata Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P. Tambunan, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Senin 17 Maret 2025.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang diterima polisi pada Sabtu 08 Maret 2025. Informasi itu kemudian didalami dan mengamankan dua orang pelaku.
“Anggota menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal. Setelah melakukan pengecekan, laporan tersebut terbukti benar,” ujarnya.
Dari laporan masyarakat itu, polisi kemudian mendatangi sebuah rumah di Perum Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Sagulung. Hasilnya, polisi menemukan dua orang calon PMI yang hendak diberangkatkan ke luar negeri.
“Selain menemukan dua PMI ilegal, kami juga menemukan seorang pengurus berinisial IS. Pelaku IS ini sebagai orang yang menampung dan mengurus dokumen calon PMI tersebut,” ujarnya
Hasil interogasi polisi ke pelaku IS, didapatkan pelaku lain berinisial TA. Pelaku TA diketahui berperan membantu menjemput para PMI di Bandara ke penampungan.
“TA diketahui telah menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim pada 5 Maret 2025. Kepada polisi, pelaku mengaku disuruh oleh pelaku berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran. TA menerima upah sebesar Rp 200 ribu untuk setiap PMI yang berhasil dia antar,” ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi kedua pelaku Yakni TA dan IS bekerjasama dengan DPO berinisial I. Pelaku diketahui mengkoordinir kedua pelaku yang diamankan.
“Pelaku I (DPO), yang memberikan instruksi kepada TA untuk menjemput calon PMI. Pelaku I berperan sebagai koordinator utama yang menghubungkan calon pekerja migran dengan pihak tertentu yang diduga akan memberangkatkan mereka ke luar negeri secara ilegal,” ujarnya.
Dari pengungkapan itu polisi ikut menyita beberapa barang bukti diantaranya 1 unit handphone merek Realme, 1 bundel catatan tulisan biaya akomodasi untuk korban dan paspor para korban.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan PMI. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.(*)
Sumber: Dts