BNN Sita Aset Hasil TPPU Dari Kasus Peredaran Narkoba

oleh -18.759 views
BNN Sita Aset Hasil TPPU Dari Kasus Peredaran Narkoba
Salah satu kendaraan hasil TPPU yang disita BNN dan dihadirkan dalam jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).(Foto Antara)

Jakarta | REALITAS – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Marthinus Hukom mengatakan pihaknya telah menyita aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) pelaku peredaran narkoba dari hasil pengungkapan sejak Oktober 2024.

“BNN dan tim gabungan sedang menangani kasus dengan nilai aset yang disita sekitar Rp 25 miliar,” kata Marthinus saat jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin 03 Maret 2025.

Marthinus menjelaskan aset yang telah disita itu terdiri dari puluhan properti dan kendaraan, di antaranya 58 sertifikat dan buku tanah dan sepuluh unit mobil.

BACA JUGA :  Polresta Banda Aceh Amankan 30 Sepeda Motor Balapan Liar

“Ke sepuluh unit mobil itu di antaranya merk Mercy, Toyota Foxy, Avanza Veloz, Hi Ace, Toyota Sedan GR 86, Toyota Hilux, Toyota Kijang Innova, Mitsubishi Pajero, dan dua unit Honda CRV,” ujar Hukom.

Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga sempat menyita sejumlah uang tunai mencapai Rp4,7 miliar.

Walau nilai barang sitaan sudah cukup besar, Marthinus memastikan pihaknya tidak akan berhenti sampai pada kasus tersebut.

Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih menyelidiki 12 kasus peredaran narkoba yang melibatkan 13 tersangka dengan perkiraan total aset hasil TPPU mencapai Rp100 miliar.

Marthinus memastikan pihaknya akan menggandeng beragam pihak terkait untuk memaksimalkan penyelidikan TPPU kasus tersebut.

Sedangkan untuk para tersangka, menurut dia, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajaran dan lewat keyakinan para hakim, hukuman akan maksimal, ya paling tidak hukuman mati,” kata Marthinus.(*)

Sumber: Ant