Belawan | REALITAS – Seoarang residivis yang bernama Edy Syahputra alias Kucing (38), warga Jalan Marelan VI Pasar 2 Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, kembali harus berurusan dengan pihak berwajib. Sabtu, 02 Februari 2025.
Sang bandar diamankan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan karena berulang kali menjalankan bisnis haram berupa sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH mengatakan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Mendapat informasi dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi dan setelah bukti sudah ada, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Edy Syahputra alias kucing.” ucap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH.
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui warga tersebut adalah seorang residivis dan sudah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.
“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa dan sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba,” ujar kasat lagi.
Barang bukti (BB) yang di amankan berupa empat klip plastik sabu, tiga klip plastik kosong, satu pipet ujung runcing, satu kotak rokok, serta uang tunai Rp 50.000.
“Kini tersangka dan barang bukti kami amakan di Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk proses lebih lanjut, kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi guna menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” tutup Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH. (Win)