Satresnarkoba Polres Nias Selatan Tangkap Pengedar Sabu

oleh -19.759 views
Satresnarkoba Polres Nias Selatan Tangkap Pengedar Sabu
Pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Nias Selatan.(Foto Net)

Nias Selatan | REALITAS – Satuan reserse narkoba Polres Nias Selatan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jln. Baloho Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Susanto P. Gari S.H, kepada wartawan membenarkan telah menangkap dan mengamankan FW (42), warga Desa Hilitobara Kecamatan Teluk Dalam, Nias Selatan.

“Ada informasi dari warga bahwa di Jln. Baloho Indah, Teluk Dalam Nias Selatan, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki inisial FW, dan kita menindaklanjuti laporan tersebut untuk melakukan pengintaian dan penangkapan,” ujarnya, Rabu 26 Februari 2025.

BACA JUGA :  Lanal Lhokseumawe Tegaskan Transparansi Kasus Oknum TNI AL Tembak Warga

Pada Sabtu 8 Februari 2025, lanjut Kasat Narkoba, sekira pukul 17.00 Wib dilakukan penyelidikan dengan cara teknik Undercover Buy dan sekitar pukul 17.30 Wib berhasil diamankan dan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi terhadap FW menerangkan bahwa narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diperoleh dari TF yang berada di desa bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diserahkan kepada penyidik Sat resnarkoba Polres Nias Selatan untuk proses lanjut.

BACA JUGA :  Dua Pengurus PMI Ilegal Di Batam Ditangkap Polisi

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 bungkus plastik klip kecil bening dan 2 bungkus plastik kecil bening berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika gol I jenis shabu-sabu dengan berat bruto 2,87 gram, dua lembar uang pecahan 100rb, potongan tisu putih, potongan kertas timah rokok dan 1 unit handphone redmi 5 plus warna silver,” ucapnya.(*)

 

Sumber: Rri