KETAPANG | REALITAS – Dua orang pria diduga pengedar sabu seberat 14,6 gram dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Dua, Rabu 12 Februari 2025. Kedua pelaku diamankan di sebuah penginapan dan rumah di Desa Semandang Kanan Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Simpang Dua IPDA Slamet Santoso mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi transaksi narkoba jenis sabu di Desa Semandang Kanan. Berbekal informasi yang didapatkan, terduga pelaku sedang berada di sebuah penginapan.
“Kami langsung mengamankan pelaku berinisial PU (32) yang disaksikan perangkat desa. Dari tangan pelaku menemukan barang bukti (BB) 15 klip sabu siap edar sebanyak 9,78 gram bruto dan sebuah handphone (gawai),” kata Slamet kepada wartawan, Jumat malam 15 Februari 2025.
Saat ditangkap pelaku PU mengakui BB yang ditemukan miliknya dan menyebutkan ada BB lain yang disimpan rekannya berinisial DTP (26). Slamet menyampaikan tim Polsek langsung mendatangi rumah terduga pelaku tersebut ada pukul 05.30 Wib.
“Dari tangan terduga pelaku DTP, petugas mengamankan BB lima (5) bungkus sabu siap edar seberat 4,82 gram, sebuah bong, timbangan digital, empat buah pipet dan uang tunai Rp. 2.200.000 yang disimpan di rumahnya,” ujarnya.
Slamet mengungkapkan, pelaku beserta BB telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses lebih lanjut. PU akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai dengan 20 tahun penjara.
“Jadi total sabu yang diamankan seberat 14,6 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya DTP melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Sumber: Jb