IDI | REALITAS – Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
Kedua tersangka, IS (33), seorang residivis kasus narkoba, dan NA (40), warga Gampong Teupin Breuh, diamankan oleh anggota Polsek Simpang Ulim, Polres Aceh Timur, Polda Aceh.
Kapolsek Simpang Ulim, Iptu Irwan Hadi Sagala, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan kasus curanmor yang mengarah pada keterlibatan IS dan NA.
“Kami mendapat informasi bahwa kedua pelaku melintas di jalan Gampong Teupin Breuh, sehingga langsung kami amankan,” ujarnya Senin 03 Februari 2025.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika yang diduga sabu dalam saku IS.
Sementara itu, dari NA, petugas menyita satu kaca pirek, dua korek api, dan satu pipet yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
“Atas temuan ini, kedua pelaku kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkotika,” tambahnya.(*)
Sumber: Si