Medan | REALITAS – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap tiga pria terduga sebagai kurir delapan kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
“Terduga kurir itu pria berinisial N yang merupakan warga Asahan, serta TF dan AN yang berasal dari Aceh,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi kepada wartawan di Medan, Jumat 21 Februari 2025.
Yemi mengatakan ketiga tersangka diduga berperan dalam jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi terkait pergerakan narkotika jaringan internasional yang akan masuk ke Indonesia,” kata dia.
Yemi mengatakan setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian selama beberapa jam hingga akhirnya berhasil mengamankan satu unit sampan yang dicurigai membawa narkotika di perairan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa 18 Februari 2025.
“Kemudian personel menangkap tersangka N. Dalam pengakuannya, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari tiga pria tak dikenal di tengah laut,” kata dia.
Kemudian tersangka N tersebut diperintahkan oleh seseorang pria berinisial R untuk membawa sabu-sabu tersebut ke daratan. Nantinya akan dijemput oleh TF dan AN untuk dibawa sesuai arahan R.
Kemudian dilakukan pengembangan, personel menangkap TF dan A di Jalan Besar Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Saat ini, polisi masih memburu R, yang diduga sebagai dalang utama dalam penyelundupan tersebut.
“Keberhasilan ini adalah bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas jaringan narkotika internasional. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa,” ucapnya.
Dia menambahkan, ketiga tersangka saat ini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.(*)
Sumber: Ant