Jakarta | REALITAS – Pemerintah berencana memberikan amnesti (pengampunan atau penghapusan hukuman) kepada sekitar belasan ribu narapidana. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan, pemberian amnesti merupakan upaya pemerintah mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Rencana pemberian amnesti ini merupakan upaya mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowded dengan solusi yang komprehensif. Yang saat ini telah mencapai 87 persen dan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk berkontribusi Kembali secara positif di masyarakat” kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI dikutip dari YouTUbe DPR RI, Rabu 19 Februari 2025.
Agus mengungkapkan terdapat sejumlah dasar hukum terkait kebijakan pemberian amnesti oleh Presiden. Diantaranya Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
“Dalam rangka untuk kepentingan kemanusiaan, dilakukan kepada narapidana dan anak binaan dengan kriteria,” kata Agus. Iya juga menyebutkan, pemberian amnesti akan dilakukan dengan ejumlah kriteria.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah berencana akan memberikan amnesti kepada 19 ribu narapidana. Amnesti itu akan diberikan dengan empat kriteria yaitu disabilitas intelektual, lanjut usia, sakit berkepanjangan, dan lainnya.
“Data awal jumlah amnesti yang rencananya bersama dengan Kementerian Imipas sekitar 44 ribu. Setelah kami, dalam hal ini Direktorat Jenderal AHU lewat Direktur Pidana, setelah melakukan verifikasi dan assessment kembali, angkanya turun menjadi 19 ribu,” kata Supratman dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR membahas program kerja 2025, di Ruang Rapat Komisi XIII DPR, Senin 17 Februari 2025.
Supratman menambahkan, pihaknya juga masih menunggu surat resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait hasil verifikasi dan assessment. Menurutnya, pemberian amnesti tersebut akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran.
“Kami berharap tahap assessment terkait amnesti yang sementara Direktur Utama di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa diselesaikan. Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari Raya Lebaran, amnesti ini bisa Presiden umumkan juga itu harapan kami,” ucapnya.(*)
Sumber: Rri

