LPJ Dana Desa 2024 Belum Tuntas, Musrenbang 2025 Di Gampong Matang Bayu Dipertanyakan

oleh -92.759 views
LPJ Dana Desa 2024 Belum Tuntas, Musrenbang 2025 Di Gampong Matang Bayu Dipertanyakan

Aceh Utara | REALITAS – Minggu Malam 02 Januari 2025 Pemerintah Gampong Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) pada 20 Desember 2024 untuk program pembangunan tahun 2025. Namun, hingga saat ini, laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 belum juga disampaikan, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Warga mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan dana desa setelah melihat beberapa proyek pembangunan yang seharusnya selesai pada akhir 2024 belum juga rampung hingga memasuki Februari 2025. Bahkan, proyek yang baru dikerjakan pada Januari 2025 terkesan tidak sesuai standar.

“Seharusnya LPJ dana desa tahun 2024 disampaikan terlebih dahulu sebelum perencanaan tahun berikutnya dilakukan. Ini agar masyarakat bisa menilai efektivitas penggunaan anggaran sebelumnya,” ujar Raja Uma, salah satu tokoh masyarakat Gampong Matang Bayu.

BACA JUGA :  Guna Pereratkan Sinegritas, Kakanwil Yan Rusmanto Ditjenpas Aceh Gandeng Satbrimob Polda Aceh

Fenomena keterlambatan ini bukan pertama kali terjadi. Warga mencatat bahwa pola keterlambatan penyelesaian proyek serta LPJ dana desa sudah menjadi tradisi di desa tersebut. LPJ tahun 2023 baru dilaporkan pada Januari 2024, dan kini LPJ 2024 pun mengalami keterlambatan tanpa kepastian waktu pelaksanaannya.

Ketidaksesuaian jadwal ini dianggap berpotensi melanggar peraturan, seperti:

1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

2. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, dan Pengawasan Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah.

3. Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Jika benar terjadi pelanggaran, maka Musrenbang yang telah dilakukan berisiko tidak sah dan dapat dibatalkan. Selain itu, pejabat desa yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

BACA JUGA :  Banda Aceh Gratiskan Tagihan Air Untuk Masjid Selama Ramadhan

Masyarakat berharap agar inspektorat daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa di Gampong Matang Bayu.

“Kami ingin dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan warga, bukan sekadar proyek yang dikerjakan asal jadi dan tanpa transparansi,” pungkas seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa belum memberikan klarifikasi terkait keterlambatan LPJ maupun dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran dana desa tahun 2024.

Saat Awak menghubungi Nek Din Geusyik Matang Bayu tidak merespon konfirmasi wartawan saat di hubungi Senin malam.(Muhazir)