Komsumsi Sabu, Dua Oknum Polisi Dapat Hukuman Demosi

oleh -12.759 views
Komsumsi Sabu, Dua Oknum Polisi Dapat Hukuman Demosi
Ilustrasi oknum polisi

SEMARANG | REALITAS – Dua dari tiga oknum polisi di Polres Jepara sudah mendapatkan hukuman demosi. Penyebabnya, mereka dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu sesuai hasil tes urine yang rutin dilakukan oleh Polres Jepara.

Ketiganya pun telah menjalani pembinaan di Polda Jateng selama 21 hari dan sidang kode etik.

Tiga oknum anggota Polres Jepara terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah hasil tes urine rutin di lingkungan Polres setempat.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa ketiga oknum tersebut langsung ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) setelah hasil tes menunjukkan positif narkoba.

BACA JUGA :  Lanal Lhokseumawe Tegaskan Transparansi Kasus Oknum TNI AL Tembak Warga

“Kalau yang di Jepara itu anggota tersebut ditemukan pelanggarannya saat dilakukan tes rutin,” ujar Kombes Pol Artanto, Jumat 28 Februari 2025.

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santosa disebut rutin melakukan tes urine kepada seluruh anggotanya sebagai bagian dari pengawasan internal.

“Salah satunya adalah tes urine.”

“Dari situ ditemukan pelanggaran tersebut,” kata Kombes Pol Artanto.

Ketiga anggota yang terbukti positif sabu telah menjalani pemeriksaan intensif dan sidang disiplin di Polda Jateng.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Pelaku Ditangkap

“Oleh karena itu langsung diproses sidang disiplin,” tambahnya.

Dua dari tiga anggota yang terlibat telah selesai menjalani masa patsus selama 21 hari dan dijatuhi sanksi demosi.

“Sudah selesai menjalani patsus 21 hari.”

“Demosi pasti,” ungkap Kombes Pol Artanto.

Sementara itu, satu anggota lainnya masih dalam proses sidang disiplin dan akan menjalani pelatihan pembinaan mental dan rohani.

Kasus ini masih terus berlanjut sebagai bagian dari upaya bersih-bersih institusi kepolisian dari penyalahgunaan narkoba. (*)

 

Sumber: Trj