Ketua YARA Aceh Tamiang Minta Perusahaan Kelapa Sawit Setor Zakat Baitul Mal

oleh -66.759 views
Ketua YARA Aceh Tamiang Minta Perusahaan Kelapa Sawit Setor Zakat Baitul Mal

Aceh Tamiang | REALTIAS –Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Tamiang di minta perusahaan perkebunan kelapa sawit, swasta, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Aceh Tamiang untuk menaati ketentuan zakat sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Ketua YARA Perwakilan Aceh Tamiang, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa perusahaan di Aceh wajib mengikuti regulasi daerah terkait zakat. Pasal 102 Qanun Nomor 10 Tahun 2018 dan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 08 Tahun 2022 mewajibkan setiap badan usaha yang memenuhi syarat sebagai muzakki menunaikan zakat melalui Baitul Mal, baik di tingkat provinsi (BMA) maupun kabupaten/kota (BMK).

“Ada 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit, 13 Pabrik Kelapa Sawit (PKS), serta BUMN seperti Pertamina EP Rantau dan PTPN yang beroperasi di Aceh Tamiang. Namun, mereka belum menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal, baik zakat perusahaan maupun zakat karyawan,” kata Syamsul Bahri, kepada Wartawan Minggu 02 Februari 2025. di Kuala Simpang.

Ia juga meminta Bupati dan DPRK Aceh Tamiang untuk turun tangan agar perusahaan-perusahaan ini mematuhi aturan. Jika tidak, ia menilai lebih baik mereka hengkang dari Aceh Tamiang, ujar nya lagi

BACA JUGA :  Lomba PBB SMA Seri Rama Merebutkan Piala Bergilir

Sebelumnya, Komisioner Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang, Fujiama Prasetya, mengungkapkan bahwa hingga 2024, hanya tiga perusahaan yang menyetorkan zakat ke Baitul Mal, yakni Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang, Perumda Tirta Tamiang, dan PLN ULP Langsa.

“Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan PKS di Aceh Tamiang hingga kini belum ada yang menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal,” ujar Fujiama.

Ia menegaskan, regulasi yang ada bertujuan untuk membantu pengentasan kemiskinan serta merupakan bagian dari kewajiban agama yang juga diatur oleh negara.” tutup Syamsul Bahri dalam keterangan nya kepada sejumlah wartawan. (H thallib)