Medan Deli | REALITAS – Puluhan karyawan PT Medan Canning melakukan aksi unjukrasa dengan memblokade pintu gerbang pabrik pengolahan hasil laut yang diputus hubungan kerja (PHK) sepihak pada Rabu, 12 Februari 2025 di Jalan KL Yos Sudarso KM 10,5 Kawasan Industri Medan (KIM) 1 / Jalan Kangean No.1, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Dalam aksi damai para buruh yang di pekerjakan secara paksa ini, membawa berbagai jenis spanduk sambil melakukan orasi dengan menuntut hak (pesangon) mereka yang belum di berikan oleh perusahaan dan aksi tersebut mendapat pengawalan dari petugas Polres Pelabuhan Belawan.
Darlina salah seorang karyawan PT Medan Canning yang menjadi korban PHK sepihak mengatakan, selain diintimidasi agar mengundurkan diri, para buruh yang merupakan kaum hawa di pekerjakan secara paksa dan jam kerjanya tidak wajar. “Kami bekerja selalu di paksakan dan di perlakukan tidak wajar,” Ucapnya.
Meski tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan, para buruh yang didampingi oleh LSM Penjara melanjutkan aksinya ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan mereka akan melaporkan pihak perusahaan yang mempekerjakan buruh secara paksa ke Poldasu. (Win)