Aceh Timur | REALITAS – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh Timur Riza Rahmad, SH mengapresiasi Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka mafia PT Pertamina Patra Niaga setelah membongkar skandal Mega Korupsi Berjamaah, 27 Februari 2025.
PT Pertamina Patra niaga diduga membeli pertalite lalu mencampurnya dengan Zat Kimia di Depo agar menyerupai pertamax, kemudian mereka menjualnya dengan harga Pertamax, praktik ini juga merugikan negara 193,7 triliun ditahun 2023.
“Perbuatan ini diduga terjadi dari tahun 2018-2023, taksiran kerugian negara mencapai 968,5 triliun jika dikalikan 5 tahun. Ini bukan korupsi biasa tapi ini perampokan yang luar biasa terhadap rakyat dan bangsa Indonesia, angka yang sangat fantastis,” sebut Riza.
Dua tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corner, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga, Rabu 26 Februari 2025. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang.
Menurut Riza, Ini adalah perampokan sistematis yang dilakukan di depan mata rakyat Indonesia oleh PT Pertamina Patra Niaga. Rakyat tertipu, selama ini rakyat bayar Pertamax tapi dapat oplosan. Bertahun-tahun kita percaya bahwa Pertamax yang lebih mahal berarti kualitas yang lebih baik adalah pembohongan publik.
Lemahnya pengawasan insternal dan eksternal terhadap kualitas dan kuantitas Pertamax patut dipertanyakan, kita menduga mereka ini tidak mengerti atau tidak berfungsi atau mereka juga mendapatkan jatah kejahatan sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dalam menjalankan misi. Kita dukung Jaksa Agung memeriksanya.
“Kita minta Kejaksaan Agung dan pihak terkait segera melakukan Uji Laboratorium Pertamax yang telah dipasarkan demi menjaga kemaslahatan masyarakat,” tutup Riza.(*)

