Gegara Jadi Kurir Narkoba, Puluhan Warga Pidie Dihukum Penjara

oleh -23.759 views
Gegara Jadi Kurir Narkoba, Puluhan Warga Pidie Dihukum Penjara
Personel Polres Pidie membawa gadis asal Kecamatan Tangse terlibat kurir narkoba.(Foto Net)

SIGLI | REALITAS – Maraknya peredaran narkoba menuntut seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Orang tua diharapkan lebih berperan aktif dalam mengawasi kegiatan anak-anaknya, terutama pergaulan dan aktivitas di luar rumah.

Peredaran narkoba sebagai kejahatan luar biasa.

Diketahui, puluhan warga Pidie menjalani hukuman penjara, akibat terlibat narkoba.

Sebagian besar mereka sebagai kurir barang haram tersebut.

“Tahun 2024, tercatat 65 warga didominasi warga Pidie telah dieksekusi menjalani penjara,” kata Kacabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra SH MH kepada wartawan, Rabu 26 Februari 2025.

BACA JUGA :  POLRES LHOKSEUMAWE BONGKAR JARINGAN CURANMOR LINTAS DAERAH, 12 ORANG DIAMANKAN DAN 21 MOTOR DISITA

Ia menyebutkan, saat ini kasus yang paling banyak ditangani Cabjari Pidie di Kotabakti adalah kasus narkoba.

Hukuman yang dijatuhi terhadap terdakwa, dari 11 tahun hingga 1,5 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhi terhadap terdakwa, tergantung besaran barang-bukti atau BB sabu.

“Usia warga yang terlibat narkoba, mulai dari usia remaja, dewasa dan orang tua.

Sementara untuk anak-anak belum ada kita tangani,” jelasnya.

Ia menyebutkan, dari 65 kasus narkoba yang ditangani Cabjari Pidie di Kotabakti tahun 2024, tercatat satu terdawa wanita yang masih gadis asal Kecamatan Tangse.

BACA JUGA :  POLRES LHOKSEUMAWE BONGKAR JARINGAN CURANMOR LINTAS DAERAH, 12 ORANG DIAMANKAN DAN 21 MOTOR DISITA

Gadis tersebut ditangkap personel Resnarkoba Polres Pidie 2024.

Gadis tersebut dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Sigli 4 tahun penjara, yang kini menjalani hukuman di Lapas Wanita Pidie.

Kata Yudha, gadis asal Kecamatan Tangse itu ditangkap sebagai kurir sabu dan menjual BB sabu milik abang iparnya, yang kini menjadi DPO polisi.(*)

 

Sumber: PH