Empat Warga Aceh Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Peredaran Sabu

oleh -27.759 views
Empat Warga Aceh Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Peredaran Sabu

Jakarta | REALITAS – Empat warga Aceh ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terkait peredaran narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu yang disita dari para pelaku seberat 135 kilogram (kg).

Penangkapan tersebut berlangsung di Aceh. Sedangkan barang bukti sabu yang disita disebut berasal dari Thailand dan terkait kuat dengan jaringan Fredy Pratama.

“Kita dapat laporan kalau ada barang masuk dari Thailand. Ini mungkin asli barangnya Fredy Pratama,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kepada wartawan Selasa 11 Februari 2025.

Adapun empat warga Aceh yang ditangkap yakni berinisial I, F, E, dan M. Keempatnya diamankan pada 7 dan 8 Februari 2025 di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.

“Pelaku orang Indonesia semua. Warga Aceh. Sudah diamankan semua,” ucapnya.

Mukti pun menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. Tersangka I berperan sebagai pengendali darat.

BACA JUGA :  Komisi III Dukung Hukuman Mati Pelaku Penembakan Polisi Di Lampung

Tersangka I memerintahkan tersangka E untuk menjemput sabu di perairan atas Pantai Ujong Blang untuk dibawa ke pinggir pantai. Kemudian, dia juga memerintahkan tersangka F untuk ikut menjemput sabu di darat.

I juga sebagai orang yang memerintahkan tersangka F ikut menjemput sabu di darat dan memerintahkan M dan buronan berinisial K menjemput sabu ke perairan Thailand.

Dalam kasus ini, tersangka I mendapat perintah dari pelaku warga Aceh berinisial B yang berada di Malaysia. Peran I itu terungkap dari keterangan tersangka M.

Lebih lanjut Mukti mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia ini bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai. Barang bukti narkotika yang disita yakni 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999 dan 99 seberat 135 kg.

Selanjutnya, satu perahu mesin jenis dua kepala warna merah jambu, satu boat oskadon warna merah jambu, satu unit HP satelit merek Thuraya, satu unit Garmin, lima unit HP Android, dan satu unit mobil Avanza hitam.

BACA JUGA :  Polres Samarinda Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, 5,1 Kg Sabu Nyaris Beredar

“Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar. Medan dan Jakarta, kota besar lah,” ungkap Mukti.

Mukti menuturkan untuk membongkar keterlibatan Fredy Pratama dalam kasus tersebut, maka pihaknya bakal menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kalau ditangkap orang nggak akan mengaku, tapi kalau buka rekeningnya dan ini pasti akan di-TPPU, pasti nantinya ujungnya ke Fredy Pratama,” imbuhnya.

Kini keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.(*)

 

Sumber: Dts