Danu Fitrah Jadi Bandar Sabu Di Komplek UKA, Langsung Masuk Hotel Prodeo

oleh -30.759 views

Belawan | REALITAS – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu 16 Februari 2025.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., mengungkapkan bahwa tersangka Danu Fitrah (22) diamankan pada, Kamis 13 Februari 2025 bersama sejumlah barang bukti narkotika.

“Ketika dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti 1 plastik klip sedang dan 1 plastik klip besar berisi shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 buah dompet, serta uang tunai sebesar Rp. 60.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujar AKP Ismail Pane.

Lebih lanjut, hasil interogasi terhadap tersangka menunjukkan bahwa Danu Fitrah mengakui kepemilikan narkoba tersebut.

“Saat diamankan, barang bukti narkotika ditemukan di depan tersangka, dan setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

BACA JUGA :  PUSDA Gelar Buka Puasa Bersama, Berbagi Takjil, Dan Santunan Anak Yatim

Saat ini, tersangka Danu Fitrah telah dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. (Win)