Bea Cukai Dan BNN Kepri Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika

oleh -21.759 views
Bea Cukai Batam Dan BNN Kepri Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika
Bea Cukai Batam amankan dua calon penumpang yang hendak selundupkan sabu keluar Batam.(Foto Detik)

Batam | REALTIAS – Petugas Bea Cukai Batam dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan 2 kasus upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim. Dua orang calon penumpang dan 7,1 kilogram diamankan petugas.

“Dua pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan diamankan bersama barang bukti berupa Methamphetamine (sabu) seberat 7.110 gram,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Sabtu 08 Februari 2025.

Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu 29 Januari 2025 saat petugas Bea Cukai Batam mencurigai sebuah koper yang teridentifikasi milik pelaku berinisial SE (46). Kemudian petugas melakukan pemeriksaan.

“SE yang berprofesi sebagai petani merupakan penumpang rute Batam-Yogyakarta-Lombok. Dari hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai bersama Unit K-9 ditemukan total 13 bungkus, yang diduga Methamphetamine dengan total berat 2.015 gram,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SE, pelaku mengaku dirinya disuruh oleh seorang berinisial ZEN. Ia mengaku mengenal pelaku ZEN dari Facebook.

“Pelaku SE mengenal ZEN melalui Facebook dan ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba pada tahun 2024. Pada 22 Januari 2025, Pelaku SE berangkat dari Lombok ke Batam. Kemudian dijemput oleh ZEN dan dibawa ke sebuah rumah dan tinggal di sana hingga hari keberangkatan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Strategi Kolaboratif Bersama Pemerintah Provinsi Riau Di Temu Forum CSR Ke 25

Pelaku SE mengaku telah dua kali melakukan aktivitasnya tersebut. Ia mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta.

“Pelaku SE mengaku telah dua kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok, pada Oktober dan Desember 2024, dengan modus serupa. Setiap pengiriman, pelaku SE menerima upah Rp 50 juta yang sudah termasuk biaya tiket pesawat,” ujarnya.

Penindakan kedua dilakukan petugas Bea Cukai Batam kepada pria berinisial AH (34). Petugas mencurigai barang bawaan penumpang asal Aceh yang hendak berangkat ke Jakarta itu.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik berwarna bening berisi serbuk kristal putih diduga Methamphetamine dengan total berat 5.095 gram,” ujarnya.

Petugas Bea Cukai Batam kemudian melakukan tes urine kepada pelaku AH. Hasilnya AH terkonfirmasi positif menggunakan narkoba.

“Dari hasil tes urine, pelaku AH positif menggunakan narkoba dan dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis Methamphetamine,” ujarnya.

BACA JUGA :  Komisi III Dukung Hukuman Mati Pelaku Penembakan Polisi Di Lampung

Zaky mengatakan berdasarkan keterangan pelaku AH ia telah 4 kali melakukan pengiriman narkoba jenis sabu. Pelaku mengaku mendapatkan pekerjaan itu dari seorang rekannya di Aceh.

“Berdasarkan keterangan pelaku, ini adalah keempat kalinya dia membawa barang tersebut. Pelaku AH mengaku sebelumnya sudah tiga kali mengantar sabu dari Medan ke Jakarta. Pelaku diketahui berprofesi sebagai nelayan,” ujarnya

“Pelaku AH mengenal pengendali ABG melalui temannya yang juga berasal dari Aceh. Pada hari keberangkatan, Pelaku AH dijemput di hotel oleh orang suruhan ABG dan diberikan koper yang sudah diisi sabu di dalamnya. Dalam setiap pengantaran, AH dijanjikan upah sebesar 40 juta rupiah,” ujarnya.

Kini kedua pelaku tersebut kemudian diserahkan ke BNNP Kepri untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)

 

Sumber: Ant