Aksi Nekat Kades-Sekdes Di Inhu Jual 150 Hektare Kawasan Hutan Demi Untung Miliaran

oleh -25.759 views
Aksi Nekat Kades-Sekdes Di Inhu Jual 150 Hektare Kawasan Hutan Demi Untung Miliaran
Lokasi perambahan kawasan hutan.(Foto Detik)

Jakarta | REALITAS – Kepala Desa dan Sekretaris Desa Siambul di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap karena nekat menjual 150 hektare kawasan hutan. Hal ini mereka lakukan demi meraup untuk hingga Rp 1,8 miliar.

Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini termasuk Kades bernama Zulkarnaen dan Sekdes bernama Waryono. Tiga tersangka lain yaitu Junaidi, Nuriman, dan Usman sebagai pembeli 150 Ha serta menggarap kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Benar, ada lima orang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka. Ini atas pengerjaan kawasan hutan di Siambul. Ada tersangka JN, NR, ZK, US dan WR,” kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis 06 Februari 2025, yang lalu.

Polisi sudah mengusut kasus ini sejak Maret 2024. Pengungkapan kasus ini dilakukan usai petugas gabungan seperti KPH Indragiri, Dinas LHK Riau hingga petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh patroli di Desa Siambul, Batang Gansal.

BACA JUGA :  Peringati Malam Nuzulul Qur'an, Bupati Ayahwa Buka Puasa Bersama Masyarakat Di Masjid Baiturrahim

Dalam patroli yang dilakukan, tim gabungan menemukan alat berat jenis buldozer sedang membuat jalan. Lokasinya berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Kawasan yang dibuka itu rencananya akan ditanami kelapa sawit. Lahan dibeli pelaku Nuriman dan Usman kepada Waryono dan Zulkarnaen selaku pejabat di Desa Siambul.

Fahrian menyebut Waryono dan Zulkarnaen menjual lahan dengan menerbitkan sopradik sebanyak 75 persil. Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 36 angka 19 juncto Pasal 17 UU Nomor 6 tahun 2023. Termasuk Pasal 37 angka 16 poin 1 hurif a UU Nomor 16 tahun 2023 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Awalnya pelaku US dan NR ini membayar lahan kepada Sekdes Rp 600 juta. Namun kemudian WR kabur dan dilanjutkan proses pembayaran kepada ZK Rp 1 miliar kebih atau Rp 1.050.000.000. Total keseluruhan sebenarnya Rp 1.875.000.000 karena untuk 1 hektare itu Rp 12.500.000,” kata Fahrian.

BACA JUGA :  Tips Mudik Lebaran 2025, Dishub Riau: Fokus Keselamatan Dan Kelancaran Transportasi

Tak hanya membuat sporadik saja, Zulkarnaen juga menerbitkan surat perintah kerja. Surat itulah yang dipakai Junaidi untuk memulai pembuatan jalan di lokasi sebelum akhirnya kasus tersebut diungkap dan kelimanya jadi tersangka.

Polisi mengungkap Sekretaris Desa Siambul bernama Waryono ini sempat kabur ketika kasus ini mencuat. “Kasus diusut sejak Maret 2024 lalu. Untuk Sekretaris Desa, WR ini sempat kabur,” kata Fahrian, Jumat 07 Ferbuari 2025.

Waryono ditangkap setelah empat tersangka lainnya ditangkap. Dia ditangkap setelah kabur ke pulau jawa pada 3 Januari lalu.

“Untuk Sekdes WR ditangkap setelah dia kabur. Jadi memang sejak menerima Rp 600 juta dari pembeli dia langsung kabur,” kata Fahrian.

Dalam bisnis jual beli kawasan hutan itu, Kades Zulkarnaen telah menerima uang Rp 1.050.000.000. Sedangkan Sekretaria Desa Waryono menerima Rp 600.000.000 dari pembeli.(*)

 

Sumber: Dts