Satresnarkoba Palembang Musnahkan 3,1 Kg Sabu Asal Aceh-Medan

oleh -39.759 views
Satresnarkoba Palembang Musnahkan 3,1 Kg Sabu Asal Aceh-Medan
Polrestabes Palembang musnahkan 3,18 kg sabu jaringan Aceh-Medan.(Foto Net)

Palembang | REALITAS – Satresnarkoba Polrestabes Palembang memusnahkan narkoba seberat 3,1 kilogram asal jaringan Aceh-Medan. Narkotika jenis sabu tersebut adalah barang bukti yang berasal dari tangkapan 2 pengedar narkoba.

Pemusnahan ini dilakukan di Mapolrestabes Palembang pada Kamis 30 Januari 2025. Pantauan detikSumbagsel di lokasi, para tersangka yaitu SMB (32) dan SY (25) turut dihadirkan.

“Hari ini, kami akan melakukan giat pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sejumlah 3.180 gram atau 3,18 Kg. Ini merupakan hasil tangkapan 2 tersangka yang termasuk ke dalam Jaringan Aceh-Medan,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Kamis 30 Januari 2025.

BACA JUGA :  Polda Aceh Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Pemerasan Dan Pungli Kapolres Bireuen

Sebelum dimusnahkan, kandungan metamfetamin dalam barang bukti tersebut dicek kembali dengan metode random sampling oleh petugas Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Hasilnya, BB yang dibungkus dengan kemasan teh hijau tersebut terbukti positif sabu.

Tampak pemusnahan tersebut dilakukan dengan mencampurkan sabu dan air untuk kemudian diblender. Larutan tersebut juga ditambahkan dengan cairan pembersih lantai.

“Pelarutan tersebut untuk memastikan ke depannya tidak ada yang menyalahgunakannya lagi, meski dalam bentuk cairan,” tegasnya.

Harryo menjelaskan penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi pada Selasa 17 November 2024 sekira pukul 10.30 WIB mengenai dugaan adanya perjalanan pengedar sabu dari Sumatera Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya pun menghentikan mobil sedan sewaan terduga pengedar tersebut.

“Kami hentikan mobil sedan tersebut di Jalan Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Rabu 18 November 2024. Setelah digeledah, kami temukan 3 bungkus besar sabu dengan total berat 3.180 gram,” jelasnya.

Pihaknya langsung menangkap kedua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Bireureun, Provinsi Aceh tersebut. Keduanya akan dikenai Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 

Sumber: Dts