PT. Sawit Kreasi Abadi Diduga Mengolah Miko Tanpa Memiliki Izin

oleh -26.759 views
PT. Sawit Kreasi Abadi Diduga Mengolah Miko Tanpa Memiliki Izin

Marelan | REALITAS – Gudang pengolahan penyulingan bahan beku minyak kotor (Miko) PT Sawit Kreasi Abadi milik seorang pengusaha keturunan Tionghoa di duga melakukan aktivitas ilegal yang berlokasi di Jln. Kapten Rahmad Buddin, Lingk. 12, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, Kota Medan. Sabtu, 04 Januari 2025.

Informasi yang diterima awak media, warga resah terkait bau tidak sedap yang berasal dari dalam gudang tersebut dan banyaknya mobil tangki antrian di pinggiran jalan saat lagi operasional. “Kami sudah resah sejak gudang tersebut melakukan pengolahan Miko dan orang abang bisa lihat sendiri saat mereka melakukan pengolahan,” ucap Warga sekitar PT yang namanya tidak ingin dipublikasikan.

“Anehnya di lokasi gudang tersebut tidak ditemukan Tempat Penampungan Sementara (TPS), cerobong udara dan banyak drum-drum serta bahan baku Miko berserakan di lantai yang dapat menyebabkan dampak lingkungan di sekitar PT,” Lanjutnya.

Saat awak media menyambangi gudang tersebut dan menemukan bukti adanya aktivitas pembakaran bahan bekuan miko, yaitu limbah yang mengandung bahan organik dan berpotensi mencemari lingkungan. Proses pembakaran ini diduga tidak hanya melanggar standar kesehatan, tetapi juga aturan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

BACA JUGA :  SMPN 1 Seunuddon Gelar Acara MKKS Ke-59 Dengan Tema Menuju Sekolah Digital Dan Transformasi Pendidikan Di Era Teknologi

Pembakaran limbah tanpa izin berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 59 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya secara aman dan berizin. Pasal 59 Ayat (4) juga menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 harus mendapat izin dari otoritas terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar, sesuai dengan Pasal 104.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga menyatakan bahwa setiap bentuk pengelolaan limbah B3, termasuk pembakaran, wajib memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Pasal 6 dan Pasal 53 peraturan ini mengharuskan setiap kegiatan pengelolaan limbah, seperti pembakaran, untuk dilakukan secara aman dan berizin.

BACA JUGA :  IGTKI-PGRI Bersama Dinas Pendidikan Pekanbaru Gelar Pentas Seni Taman Kanak-Kanak

Lebih lanjut, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi beberapa ketentuan pada UU No. 32 Tahun 2009, mempertegas bahwa setiap aktivitas pembuangan limbah tanpa izin, terutama limbah B3, dianggap melanggar hukum dengan ancaman pidana dan denda berat.

Dengan adanya aktivitas ilegal ini, masyarakat di sekitar lokasi gudang berharap adanya tindakan dari pihak berwenang dan mereka khawatir akibat dari polusi udara yang dihasilkan oleh pembakaran limbah Miko yang tidak berizin ini bagi kesehatan.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik Gudang pengolahan limbah tersebut, apa lagi di saat pembakaran bahan miko dan mengeluarkan asap hitam sehingga dapat menimbulkan sesak terutama bagi anak-anak kami yang sedang tidur bg,” harap Warga sekitar yang tidak ingin anak-anaknya terdampak akibat adanya pengolahan Miko di wilayah mereka. (Win)