Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Jurnalis CNN Sebagai Tersangka

oleh -56.759 views
Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Jurnalis CNN Sebagai Tersangka

Pidie Jaya | REALITAS – Penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menetapkan IS (48), seorang warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan CNN, Ismed (37). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang dilaksanakan pada senin 27 Januari 2025.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menemukan bukti yang cukup untuk menjerat IS dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti yang ada,” ungkap Iptu Fauzi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena mengingat korbannya adalah seorang jurnalis. Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk insan pers, yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.

BACA JUGA :  Isu Stunting Menjadi Pembahasan Serius Di Musrenbang Kecamatan Tenayan Raya

Saat ini, tersangka IS ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menghimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi terkait kasus ini.(*)

 

Sumber: LGN