Pemkab Nagan Raya Mulai Berlakukan Perbup Tentang Naskah Dinas

oleh -21.759 views
Pemkab Nagan Raya Mulai Berlakukan Perbup Tentang Naskah Dinas
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Amran Yunus. (Foto Antara)

Nagan Raya | REALITAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh mulai memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Nagan Raya bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu.

“Pemberlakuan aturan ini sebagai upaya meningkatkan keteraturan, efisiensi, dan efektivitas administrasi di lingkungan Pemkab Nagan Raya khususnya bagi ASN,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Amran Yunus kepada wartawan Sabtu 18 Januari 2025.

Dengan telah berlakunya produk hukum tersebut, pemerintah daerah mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh perangkat daerah, agar dapat mempedomani tata naskah dinas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Amran Yunus menyebutkan, dengan adanya aturan baru ini, para ASN dapat mempedomani ketentuan tersebut sehingga dalam pelayanan administrasi publik, telah sesuai dengan aturan yang ada.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh juga mengimbau seluruh perangkat daerah agar mematuhi setiap ketentuan tata naskah dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti penggunaan stempel baru, format surat terbaru, serta hal-hal lain yang memerlukan penyesuaian.

BACA JUGA :  171 Usulan Pembangunan Masuk Dalam Musrenbang Kecamatan Kulim

“Untuk itu, perangkat daerah dapat berkoordinasi dengan Bagian Organisasi Setdakab Nagan Raya jika ada hal-hal yang belum dipahami terkait aturan baru ini,” sebut Amran.(*)

 

Sumber: Ant