Aksi Pria Di Deli Serdang Nistakan Agama Berujung Ditahan

oleh -25.759 views
Aksi Pria Di Deli Serdang Nistakan Agama Berujung Ditahan
Foto: Sosok JN yang diduga melakukan penistaan agama.(Foto Detik)

Medan | REALITAS – Aksi pria inisial JN (23), warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yang diduga melakukan penistaan agama berujung petaka. JN ditangkap oleh pihak kepolisian lalu ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus ini berawal saat video JN diduga menista agama viral di media sosial. Dalam video yang dilihat, Kamis 09 Januari 2025 JN terlihat merekam suasana rumah sambil mendengarkan musik. Saat itu, JN mengucapkan kata-kata yang menghina agama Islam dan suku Jawa.

Dalam video lain yang diunggah di akun Binmas Polsek Patumbak, terlihat Bhabinkamtibmas dan Babinsa sedang berada di rumah JN. Kedua petugas itu menelepon JN dan menanyakan keberadaan JN karena rumahnya disebut dikepung warga.

“Terakhir kemana-mana ini, kau dicari ini, ini rumah mu udah mau dibakar ini karena orang sudah tersinggung melihat postingan mu itu,” kata personel Bhabinkamtibmas dalam video itu.

Personel itu kemudian menanyakan di mana keberadaan JN agar diamankan untuk menghindari amukan warga. Dalam video tersebut, JN mengaku sedang berada di Kota Binjai.

BACA JUGA :  Kabidhumas Polda Kaltim Ungkap 21 Kg Sabu Dari Nunukan

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir mengatakan jika JN sudah ditangkap di rumah keluarganya di Kabupaten Taput, Rabu 08 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. JN sudah dibawa ke Polrestabes Medan.

“Sudah ditangkap dan dilimpahkan ke Polres, ditangkap di Siborong-borong, Tapanuli Utara semalam ditangkap jam 6 pagi,” kata Kompol Faidir, Kamis 09 Januari 2025.

Saat diinterogasi, JN mengaku jika dia menghina agama Islam dan suku Jawa itu atas kehendak dirinya sendiri. Tidak ada alasan khusus JN melakukan penghinaan itu selain karena benci.

“Ya hasil interogasinya ya ini ya katanya ya dia bilang ya memang seperti itu dia, memang harus, gimana ya, emang kehendak dia sendiri, nggak ada (alasannya) namanya kebencian, namanya satu kebencian itu kan? berbeda agama, kalau orang yang lain disimpan (kalau enggak suka) ya taruhlah perbedaan agama tapi kan tidak disampaikan, kalau dia disampaikannya,” ucapnya.

BACA JUGA :  Sinergi Pelindo Dan Insan Maritim Tingkatkan Budaya K3 Di Pelabuhan Belawan

Video yang menghina agama Islam dan suku Jawa itu dibuat oleh JN pada Minggu 05 Januari dan heboh di masyarakat pada Senin 06 Januari. JN disebut selama ini tinggal bersama orang tuanya di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Setelah videonya heboh, warga lalu mendatangi rumah orang tua JN. JN kemudian melarikan diri ke rumah keluarganya di Kabupaten Taput.

“Kabur tempat keluarganya, kan sempet tuh rumah orang tuanya didatangin warga rame-rame,” tutupnya.

Seusai ditangkap, JN pun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat 10 Januari 2025.

Gidion mengatakan JN juga telah ditahan di Polrestabes Medan. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa kejiwaan pelaku.

Saat ini, kata Gidion, pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan penistaan agama itu. “Kita lakukan penahanan dalam proses penyidikan,” jelasnya.(*)

 

Sumber: Dts